Lewat Padat Karya, Pemkot Bogor Beri Pekerjaan Sementara untuk 1.000 Sopir Terdampak Larangan Angkot Tua – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana mengakomodasi sopir angkutan kota (angkot) yang terdampak kebijakan pelarangan operasional angkot berusia di atas 20 tahun melalui program padat karya tahun 2026.

Diketahui, program padat karya merupakan program pemerintah yang melibatkan banyak tenaga kerja untuk diberi pekerjaan bersifat sementara guna memberikan penghasilan bagi masyarakat.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor telah menyiapkan program padat karya bagi sekitar 2.000 orang. Dari jumlah tersebut, Pemkot Bogor berencana mengusulkan sekitar 1.000 kuota untuk sopir angkot terdampak.

Baca Juga:Sopir Angkot di Kota Bogor Tak Tolak Penghapusan Kendaraan Uzur, Minta Solusi dan KompensasiMeski Penumpang Angkot di Kota Bogor Kian Menurun, Sopir Nilai Ini Masih Jadi Alternatif Warga Pinggiran

“Saya berinisiasi nanti akan mengusulkan, untuk merekrut para sopir yang terdampak, mudah-mudahan 1.000 orang sopir yang terkena dampak, dengan syarat warga Kota Bogor dan masuk desil 1 sampai 5, kami coba pekerjakan,” ujar Jenal di Kota Bogor, Jumat (19/6/2026).

Jenal juga menyebut, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para sopir angkot yang terdampak kebijakan penataan angkutan kota.

“Walaupun cuma 10 hari kerja, tapi setidaknya ini upaya kami memberikan kerohiman atas dampak yang terjadi dari kebijakan ini, mereka harus tetap diperhatikan,” katanya.

Adapun sebelumnya telah ditetapkan aturan pembatasan usia angkot secara teknis maksimal 20 tahun melalui Perda Nomor 8 Tahun 2023 serta Perwali Nomor 11 Tahun 2026, sehingga angkot yang telah melewati batas usia tersebut tidak lagi diperbolehkan beroperasi di jalan.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Bogor, saat ini tercatat sekitar 1.780 angkot yang teridentifikasi telah melewati batas usia teknis maksimal 20 tahun.

Kondisi tersebut pun otomatis berdampak pada sejumlah sopir angkot yang kendaraannya telah berusia lebih dari 20 tahun, namun masih mengandalkan armada tersebut sebagai mata pencaharian.

Jenal berharap, melalui program padat karya ini, Pemkot Bogor setidaknya dapat membantu meringankan dampak sosial bagi sopir angkot yang terdampak.

Baca Juga:Dishub Kota Bogor Siap Pilok Angkot Tua yang Nekat Beroperasi, Pelanggar Berulang Terancam DikandangkanDishub Kota Bogor Bentuk Tim Khusus Penertiban 1.700 Angkot Tua, SK Sedang Difinalisasi

“Ini bagian dari upaya kami agar dampak sosial dari kebijakan ini juga bisa kita mitigasi, sehingga para sopir tetap mendapatkan perhatian,” tuturnya.

Leave a Comment