Larang Jual Kambing di Trotoar dan Fasum Jelang Iduladha, Satpol PP Bogor Ancam Angkut Paksa Pelanggar – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Menjelang Iduladha 1447 Hijriah/2026, ancaman tegas dilontarkan Satpol PP Kabupaten Bogor terhadap pedagang hewan kurban yang nekat berjualan di trotoar dan fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, menegaskan tindakan tegas akan diambil jika pedagang tetap melanggar aturan dan merusak fasilitas publik.

“Kalau banyak kambing berarti kambingnya nanti yang saya bawa (angkut) ke truk,” cetus Cecep, Senin (27/4/2026).

Baca Juga:Wakili Tasikmalaya, SDN Pasirjeungjing Ikuti The 14th FNC Robotic & Coding Competition 2026 di BandungViral! Tukang Bangunan di Ciseeng-Bogor Dipalak Bermodus “Uang Koordinasi”, Begini Kata Polisi

Hal itu, kata dia, dilakukan sebagaimana instruksi Bupati Bogor yang menyebut bahwa, aparat wilayah diminta sigap jika ditemukan aktivitas jual beli hewan kurban yang mengganggu ketertiban atau merusak ruang terbuka hijau.

Menurutnya, penggunaan taman sebagai lokasi usaha tidak bisa dibenarkan, apalagi jika berdampak pada kerusakan fasilitas yang sudah dipercantik oleh Pemkab Bogor.

“Yang namanya taman yang sudah di urus oleh Pemkab Bogor, ketika dipergunakan untuk usaha, harus dipertimbangkan,” kata Cecep.

Jika tingkat kecamatan tidak mampu mengatasi pelanggaran di lapangan, Satpol PP mengaku siap turun langsung saat dibutuhkan.

“Ketika ada jualan kambing dan itu merusak tanaman ataupun taman, maka Camat harus bertindak apabila kekuatan tidak mendukung, Kami Satpol PP siap 24 jam untuk membantu,” tegasnya.

Cecep juga memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi pelanggar.

Pewarta: Dzihar

Leave a Comment