Komplotan Pencuri Kabel Tower Lintas Kabupaten Dibekuk Polres Ciamis, Tiga Tersangka Diamankan – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Jajaran Resmob Satreskrim Polres Ciamis membongkar aksi komplotan pencuri kabel tower telekomunikasi yang beroperasi lintas kabupaten. Tiga orang tersangka diringkus di wilayah Cikaledog, Kecamatan Cipaku, dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, didampingi Wakapolres Kompol Sujana dan Kasat Reskrim AKP Carsono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pencurian kabel tower di kawasan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Laporan tersebut masuk melalui layanan pengaduan kepolisian 110 dan langsung ditindaklanjuti tim di lapangan.

Alhamdulillah, jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower telekomunikasi. Ada tiga tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial A dan AF warga Bogor, serta DR warga Majalengka,” ujar Kapolres, Senin (27/4/2026).

Baca Juga:Nekat Curi Kendaraan dengan Senpi, 1 Pelaku Berhasil Diamankan Warga Aktivitas Tertutup Broker Senjata di Rancaekek Bikin Warga Curiga Sejak Lama

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku tidak hanya beraksi di wilayah Ciamis. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang telah melakukan pencurian serupa di sejumlah daerah lain. Polisi menduga komplotan ini sudah beroperasi cukup lama dengan sistem pembagian tugas yang rapi.

“Kasus ini masih kami kembangkan, karena para pelaku diduga beraksi di beberapa kabupaten/kota. Kami juga tengah melakukan sinkronisasi data dengan kepolisian di wilayah lain untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKBP Hidayatullah.

Kapolres menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, aksi para pelaku dilakukan secara terstruktur dan berulang, sehingga perlu pemetaan menyeluruh agar tidak ada pelaku lain yang luput dari jeratan hukum.

Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Informasi awal yang disampaikan warga melalui layanan 110 direspons cepat oleh tim Satreskrim. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil menangkap ketiga tersangka berikut barang bukti berupa kabel yang telah dipotong-potong.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa kabel hasil curian tersebut diambil kawat tembaganya. Tembaga itu kemudian dijual ke wilayah Majalengka dan Bogor dengan harga sekitar Rp140 ribu per kilogram. Nilai kerugian akibat pencurian ini masih terus dihitung oleh pihak kepolisian bersama dengan perusahaan pemilik tower.

Leave a Comment