HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan penanganan kasus dakwaan penggelembungan anggaran proyek jasa pembuatan video profile sejumlah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Informasi itu disampaikan Habiburokhman dalam sebuah video yang dilihat oleh Holopis.com, Minggu 29 Maret 2026.
“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum RDPU terkait kasus videografer Amsal Sitepu, besok Senin 30 Maret 2026 jam 9 pagi,” kata Habiburokhman.
RDPU tersebut merupakan bagian dari respons cepat DPR RI dalam menyikapi kasus viral yang diperbincangkan oleh masyarakat. Di mana public common sense menganggap ada kejanggalan dan ketidakadilan dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan tersebut.
– Advertisement –
“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ujarnya.
Dalam video tersebut, Habiburokhman yang merupakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut memahami bahwa videografer adalah pekerjaan kreatif, di mana sebetulnya tidak ada standar baku tentang berapa harga jasa produksi yang dihasilkan.
“Amsal Sitepu merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran atau mark up atas jasa pembuatan video promosi sejumlah desa, padahal videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu,” tuturnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Amsal Christy Sitepu diperkarakan karena dituduh menggelembungkan anggaran produksi pembuatan video profil puluhan desa untuk periode 2020-2022 melalui CV Promiseland.
Sejumlah kepala desa menyatakan puas dengan hasil video, namun jaksa menilai adanya selisih biaya dari hasil audit. Akibatnya, Amsal dituntut selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Amsal dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pegawai negeri yang merugikan keuangan negara.
Dalam konteks kasus Amsal Sitepu tersebut, Habiburokhman mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.
“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan yang substantif, bukan keadilan formaliatik,” tandas Habiburokhman.
Kemudian terkait dengan dugaan mark up anggaran, ia juga mengingatkan bahwa fokus pemberantasan korupsi yang menjadi semangat dalam KUHAP dan KUHP baru adalah untuk menyasar para pelaku dengan nominal besar.
“Di sisi lain, prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” pungkasnya.
– Advertisement –
