
JABAR EKSPRES – Komisi II DPRD Kabupaten Bogor menilai ada potensi kebocoran besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi villa yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, menyebut banyak vila yang digunakan untuk kegiatan komersial namun belum tercatat sebagai objek retribusi karena masih mengantongi izin sebagai rumah tinggal.
“Villa di kita (Kabupaten Bogor) itu kalau memang izin retribusinya, vila-vila yang ada di Timur, Selatan maupun di Baratitu berapa ribu vila yang tidak menghasilkan retribusi untuk Kabupaten Bogor, kurang lebih sekitar Rp200 Milliar retribusi yang loss-nya,” kata dia, Senin (13/4/26).
Baca Juga:Kang Eful Dorong Ketahanan Pangan untuk Pemenuhan Gizi Keluarga Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
Ia menilai, kondisi ini terjadi akibat perbedaan skema perizinan antara rumah tinggal dan bangunan komersial, yang kemudian dimanfaatkan sejumlah pelaku usaha sebagai celah untuk menekan beban retribusi.
“Pengusaha tentu mencari yang paling ringan. Mereka mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai rumah tinggal, padahal kenyataannya disewakan,” katanya.
Kata Ferry, kebocoran terbesar terjadi di wilayah selatan dan timur Kabupaten Bogor, seperti Sukamakmur, Puncak, Megamendung, dan Caringin yang kini dipenuhi vila.
Untuk mengatasinya, lanjut dia, pihaknta akan mendorong pembentukan pansus khusus penertiban retribusi vila komersial agar pendataan dan penarikannya lebih maksimal.
“Apakah memang nanti saya akan mendorong pemerintah daerah untuk membuat pansus terkait retribusi vila ini,” ucapnya.
“Supaya nanti pengusaha mengajukan izin set plan atau PBG, bukan hanya rumah tinggal. Mereka harus terang-terangan,” tutupnya. (Dzihar)