
JABAR EKSPRES – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menertibkan bangunan liar yang tersebar di sejumlah wilayah, khususnya vila-vila ilegal di kawasan Gunung Salak.
Dukungan tersebut menguat setelah Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah vila di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, dan menemukan banyak bangunan berdiri tanpa perizinan lengkap. Bahkan, sebagian di antaranya diketahui berada di atas tanah negara.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, H. Ismail, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan.
Baca Juga:HPPMI Desak Kemenkeu Segera Lelang Lahan Eks HGB PT BSS untuk Ribuan Penggarap di BogorPemkab Tasikmalaya Gaungkan Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Anak Harus Dimulai dari TK
“Kami dari Komisi I mendukung penuh Pemkab Bogor untuk menertibkan seluruh bangunan liar tanpa perizinan lengkap. Keseriusan itu salah satunya kami tunjukkan dengan melakukan sidak ke bangunan-bangunan vila di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong,” kata Ismail, Minggu (14/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan lapangan, mayoritas vila yang diperiksa belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen legalitas kepemilikan tanah yang sah.
Menurut Ismail, banyak bangunan tersebut diduga melanggar aturan tata ruang karena berdiri di atas lahan negara.
“Rata-rata vila-vila itu berdiri di atas tanah negara yang menyalahi peraturan tata ruang wilayah,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor selanjutnya akan membawa hasil temuan tersebut ke pembahasan internal sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah sebagai dasar penindakan oleh dinas terkait.
Ismail menegaskan setiap bangunan gedung wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung hingga kesesuaian dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi memicu kerusakan lingkungan hingga meningkatkan risiko terjadinya bencana alam.
Baca Juga:Cegah Pelajar Ikut Demo BEM UI, Forkopimcam Cariu Perketat Pengawasan di Jalur Menuju JakartaTukang Pijat Jadi Korban Begal di Rancabungur, Ditendang hingga Tersungkur, Motor Pinjaman Raib
“Jika semua peraturan tersebut dilanggar, akan berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi penyebab bencana alam yang merugikan semua pihak,” tegasnya.
Di tengah upaya penertiban bangunan ilegal, DPRD Kabupaten Bogor juga memastikan akan tetap memperjuangkan kepentingan warga yang telah lama bermukim di kawasan Gunung Salak.
Ismail menilai kawasan permukiman masyarakat, termasuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah berdiri bertahun-tahun, harus tetap mendapat perlindungan hukum.