
JABAR EKSPRES – Persoalan alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara atau KBU, hingga kini masih menjadi perhatian serius bagi pemerintah khususnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), menyebut bahwa semakin masifnya alih fungsi lahan khususnya di KBU, dapat menjadi pemicu utama dalam meningkatnya risiko bencana di kawasan tersebut.
Oleh karena itu, Direktur Direktorat Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho mengaku, guna dapat menuntaskan persoalan tersebut pihaknya akan menggandeng pemerintah daerah (pemda).
Baca Juga:DLH Cimahi: Banjir Dipicu Limpasan Air Hujan Akibat Masifnya Alih Fungsi LahanTinjau Longsor Cisarua, Legislator Sorot Alih Fungsi Lahan
“Rencana kita akan gandeng (menggandeng) pak KDM (Gubernur Jabar Dedi Mulyadi). Karena Pemda (Pemerintah Daerah) juga, menjadi bagian dari elemen dalam upaya penertiban (alih fungsi lahan),” katanya, Rabu (29/8).
Disinggung mengenai alih fungsi lahan yang semakin masif dijadikan ladang sayuran, Dwi menyebut dalam menuntaskan persoalan tersebut pihaknya akan melakukan upaya restoratif.
Jika terbukti melanggar, pihaknya kata dia tak segan akan langsung melakukan upaya penindakan secara tegas seperti salah satunya penertiban.
”Minimal kita tertibkan, (cari tahu) siapa pemiliknya, dan memang kalau itu lokasi lokusnya di taman nasional, minimal kita tertibkan, kita robohkan bangunan-bangunan liar tersebut,” ungkapnya.
Sementara untuk sanksi yang nantinya akan diberikan, Dwi menuturkan, pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas berupa pidana.
”Kalau sanksi sebetulnya bisa pidana. Jadi sebetulnya kita membuka layanan pengaduan sebagai cctv atau mata-mata kita, jadi nanti bisa disampaikan,” imbuhnya.(San).