
JABAR EKSPRES – Kini bayar pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan langsung lewat WhatsApp tanpa harus datang dan antre di kantor Samsat.
Inovasi layanan digital ini resmi diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat sejak 1 Mei 2026 untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara cepat dan praktis.
Melalui layanan chatbot WhatsApp Bapenda Jabar, wajib pajak kini dapat mengecek data kendaraan, melihat nominal tagihan, hingga memperoleh kode pembayaran hanya lewat ponsel.
Baca Juga:Bakal Ada Whatsapp Berbayar Rp50 Per Bulan, Ini Bedanya dengan Whatsapp GratisHari Terakhir Pendaftaran Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2026, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Layanan ini menjadi salah satu langkah transformasi digital Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kemudahan pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, mengatakan layanan tersebut dibuat agar masyarakat tetap mudah memenuhi kewajiban pajak tanpa harus menghabiskan waktu di kantor Samsat.
“Mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan,” ujar Asep.
Bayar Pajak Kendaraan Kini Semudah Chat WhatsApp
Layanan baru ini terhubung dengan fitur “Sapa Warga” dan telah terintegrasi dengan sistem e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb.
Dengan sistem digital tersebut, masyarakat cukup menggunakan WhatsApp untuk mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu datang langsung ke lokasi pelayanan.
Selain lebih praktis, sistem ini juga dinilai mampu mengurangi antrean panjang di kantor Samsat.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp
Bagi warga Jawa Barat yang ingin mencoba layanan ini, berikut langkah-langkahnya:
1. Simpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar, 0811-2230-1818.
Baca Juga:ESB Perkuat Pebisnis Kuliner Bandung Lewat Roadshow Kelas Bisnis GRATIS Menghadapi Efek Domino Ekonomi GlobalKonvensi ke-50 Lions Club di Bandung Perkuat Sinergi Antar Distrik untuk Pelayanan Sosial
2. Buka WhatsApp lalu kirim pesan, “Halo” atau “Hi”.
3. Pilih menu, “1. Bayar Pajak Kendaraan”
4. Masukkan nomor polisi kendaraan
5. Isi data yang diminta, termasuk NIK sesuai KTP
6. Sistem akan menampilkan rincian tagihan pajak dan kode pembayaran
Setelah kode pembayaran muncul, wajib pajak bisa langsung melakukan transaksi melalui berbagai metode pembayaran digital.