
JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya berhasil menyetorkan uang hingga Rp 81,9 juta pada triwulan pertama (periode Januari hingga April 2026) ke kas negara.
Capaian tersebut berhasil diperoleh dari bidang tindak pidana umum (Tipidum) yang mencatat capaian positif dalam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Total PNBP yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp 81.987.500. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi, dalam rilisnya, Jumat (24/4/2026)
Baca Juga:KPAI : Anak Luka Bakar di Tasikmalaya Alami Trauma BeratBisnis Haram Pasutri di Tasikmalaya, Jualan Sabu Pakai Kode Rahasia
Dikatakan juga, penerimaan tersebut telah disetorkan secara resmi melalui bendahara penerima sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara serta mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel.
Adapun sumber PNBP tersebut berasal dari denda tindak pidana sebanyak tiga perkara. Tindak pidana ringan sebanyak dua perkara serta pembayaran tilang (pelanggaran lalu lintas) selama periode triwulan I tahun 2026.
“Ini hasil kinerja Kejari Tasikmalaya khususnya bidang tindak pidana umum dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional dan bertanggung jawab. Sehingga Kejaksaan berhasil mengembalikan uang ke kas negara Rp 81 juta lebih,” tegasnya
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Nikodemus Damanik SH MH, menambahkan kejaksaan akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja institusi.
“Baik dalam penanganan perkara maupun dalam pengelolaan penerimaan negara, sebagai bentuk kontribusi nyata kepada masyarakat, bangsa dan negara,” tandas Niko. (Hendi)
Reporter: Hendi