
JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kantongi nama baru dari perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) dan retribusi parkir non berlangganan.
Sebelumnya, Kejari Sumedang telah menetapkan Agus Muslim, Eks Kepala Dinas Perhubungan Sumedang, yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumedang sebagai tersangka.
Selain Agus Muslim, Kejari Sumedang juga telah menetapkan Iya Ruhiana, Kepala UPT Penerangan Jalan Umum Dishub Sumedang sebagai tersangka. Keduanya dijebloskan ke penjara Lapas Kelas II B Sumedang.
Baca Juga:Pasca-Penggeledahan Disnaker Cimahi, Wawalkot Adhitia: Tak Boleh Ada Lagi Korupsi!!Dugaan Korupsi di Disnaker Cimahi, Anggota DPRD Fitriani Silaban Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kepala Kejari Sumedang, Sarta mengatakan, hasil pendalaman sementara ini, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.
“Benar, ada dua orang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” katanya kepada sejumlah wartawan di Cikoneng, Ganeas, Sumedang, Kamis (23/4/2026).
Kendati demikian, Sarta tidak memberikan informasi rinci mengenai instansi, atau identitas spesifik dari kedua tersangka tersebut.
“Besok saja, sekalian tindakan hukum lainnya,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mengungkap modus dugaan korupsi dalam proyek penerangan jalan umum (PJU) yang menjerat Agus Muslim (AM), dan Iya Ruhiana (IR).
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga memanfaatkan proyek pengadaan dan pemeliharaan PJU sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Agus Muslim dan Iya Ruhiana diduga berperan sebagai pengumpul dana dari sejumlah pihak untuk kemudian disetorkan kepada Eks Kadisub Sumedang, dengan kurun waktu 2024 sampai 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha, menyebutkan bahwa modus yang digunakan adalah dengan meminta fee dari setiap proyek yang berjalan.
Baca Juga:WFH Makin Nyaman! Telkomsel Tebar Promo Internet Murah dan Stabil di Jabar hingga JabotabekSudah 50 Persen, Pembangunan Alun-alun Kabupaten Bogor Dikebut Jelang HJB ke-544
“Modusnya, di akhir kegiatan akan ada fee sebesar 10 persen,” ujar Yodi saat konferensi pers pada Jumat (10/4/2026) lalu.
Fee tersebut diduga diminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, baik dari kalangan pengusaha maupun pihak internal birokrasi.
Dana yang terkumpul kemudian disalurkan secara bertahap kepada kedua tersangka melalui mekanisme tertentu.
Dari hasil penyidikan sementara, total aliran dana yang teridentifikasi mencapai sekira Rp1 miliar. (Bas)