JAKARTA, Holopis.com – Konflik lahan di Kemuning, Inhil memanas setelah kebun sawit rakyat diduga diklaim sebagai kawasan hutan. DPR RI diminta segera turun tangan menyelesaikan sengketa ini. Polemik status lahan di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, kembali memanas.
Ribuan hektare kebun sawit milik masyarakat disebut-sebut masuk dalam klaim kawasan hutan, yang kini berujung pada ancaman pengambilalihan lahan oleh negara melalui program penertiban kawasan hutan.
Aspirasi warga disampaikan langsung oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kemuning dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM DPR RI) di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Dalam forum tersebut, juru bicara APDESI Kemuning, Abdul Aziz, memaparkan bahwa konflik ini berawal dari penetapan sejumlah desa tua di wilayah Kemuning yang disebut berada di dalam kawasan hutan.
Padahal, menurut warga, desa-desa tersebut sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka.
Ia menyebut beberapa desa seperti Lubuk Besar yang berdiri sejak 1850, Batu Ampar sejak 1854, Kemuning Muda tahun 1910, Sekayan 1921, hingga Talang Jangkang yang telah dihuni sejak era 1950-an.
– Advertisement –
Klaim kawasan hutan itu, kata dia, baru muncul belakangan dan tidak pernah melalui sosialisasi maupun penjelasan yang utuh kepada masyarakat.
“Desa-desa ini sudah ada sejak lama, tapi tiba-tiba masuk kawasan hutan. Ini yang membuat masyarakat bingung,” ujar Abdul Aziz dalam RDPU.
Mayoritas warga Kemuning menggantungkan hidup dari perkebunan sawit rakyat yang telah dikelola selama 15–20 tahun terakhir.
Kebun tersebut menjadi sumber utama ekonomi keluarga, mulai dari biaya pendidikan hingga kebutuhan harian.
Namun situasi berubah sejak Januari 2026, ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan penertiban dan pengambilalihan lahan yang diklaim berada dalam kawasan hutan.
Lahan-lahan tersebut disebut akan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola lebih lanjut.
Langkah itu memicu keresahan warga. Mereka menilai kebun yang selama ini dikelola secara turun-temurun tiba-tiba berpotensi beralih tangan tanpa kejelasan dasar hukum yang transparan.
Abdul Aziz juga mempertanyakan proses pengukuhan kawasan hutan yang seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.
Dalam aturan tersebut, penetapan kawasan hutan wajib melalui tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan resmi.
Namun, menurut keterangan perangkat desa dan penelusuran warga, tidak pernah ada proses penataan batas kehutanan secara jelas di wilayah Kemuning sejak puluhan tahun lalu.
“Kalau memang ini kawasan hutan, mana bukti pengukuhannya? Jangan sampai ini justru merugikan masyarakat yang sudah hidup di sana sejak lama,” tegasnya.
Kondisi paling mencolok terjadi di Desa Talang Jangkang.
Dari total sekitar 2.778 hektare wilayah desa, seluruhnya disebut masuk dalam kawasan hutan.
Sementara di Desa Lubuk Besar yang luasnya sekitar 5.900 hektare, hanya sekitar 100 hektare yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), sedangkan sisanya dikategorikan sebagai kawasan hutan.
Status tersebut berdampak langsung pada kehidupan ekonomi warga.
Banyak petani sawit kesulitan mengakses kredit perbankan karena lahan yang mereka miliki tidak lagi bisa dijadikan agunan, aktivitas ekonomi pun ikut terhambat.
Selain persoalan administrasi, warga juga menyoroti dugaan tekanan terhadap kepala desa dan perangkat desa.
Sejumlah pertemuan sosialisasi disebut tidak dilakukan di ruang publik biasa, melainkan di institusi seperti Makodim hingga Kejaksaan Tinggi, yang menimbulkan kesan intimidatif bagi masyarakat.
“Kami tidak menolak aturan, tapi jangan sampai ada tekanan yang membuat masyarakat takut,” kata Abdul Aziz.
Dalam RDPU tersebut, Apdesi Kemuning meminta BAM DPR RI merekomendasikan pemanggilan Kementerian Kehutanan untuk membuka secara transparan dasar penetapan kawasan hutan di Kemuning.
Mereka juga mendesak DPR RI memanggil pihak PT Agrinas Palma Nusantara serta mitra terkait untuk menjelaskan legalitas pengelolaan lahan.
Menanggapi hal itu, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menyatakan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke pembahasan lanjutan di tingkat komisi terkait.
DPR RI, kata dia, akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi warga Kemuning, konflik ini bukan sekadar urusan administrasi atau status lahan.
Lebih dari itu, ini menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga yang selama puluhan tahun menggantungkan ekonomi dari kebun sawit rakyat.
Kini, masyarakat menunggu langkah lanjutan pemerintah dan DPR RI, sembari berharap ada kejelasan hukum yang tidak merugikan warga yang telah lama bermukim dan mengelola lahan di wilayah tersebut.