
JABAR EKSPRED – Kasus dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) milik 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor memasuki babak baru.
Inspektorat Kota Bogor mengungkap, terdapat tiga aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP Kota Bogor yang kini menjadi terlapor dalam kasus tersebut.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kota Bogor, Jimmy V.P. Hutapea, mengatakan bahwa ketiga terlapor telah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:Usai 3 Hari Pencarian, Bocah Tenggelam di Sungai Ciliwung-Bogor Ditemukan Tak BernyawaKuliah Gratis di UIKA Bogor? Simak 5 Program Beasiswa Unggulan 2026 Berikut!
“Sudah diperiksa oleh Inspektorat Kota Bogor. Tiga terlapor itu diduga melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait utang-piutang,” ujar Jimmy saat dikonfirmasi langsung, Kamis (23/4/2026).
Dari informasi yang dihimpun, salah satu terlapor berinisial ID diketahui menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan di lingkungan Satpol PP Kota Bogor. Sementara dua terlapor lainnya belum diungkap identitas resminya.
“Ketiga terlapor merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama dengan PPPK,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini diduga bermula dari ID yang melakukan kesepakatan pinjam-meminjam dengan 14 anggota Satpol PP dengan menggunakan SK mereka sebagai jaminan pinjaman ke bank.
Para anggota awalnya menyetujui peminjaman SK tersebut untuk digadaikan kepada pihak bank karena alasan kebutuhan kantor. Namun dalam perjalanannya, dana yang diperoleh diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seiring waktu, pembayaran pinjaman mengalami kredit macet. Akibatnya, kewajiban cicilan beralih kepada masing-masing pemilik SK dan berdampak pada pemotongan tunjangan kinerja (TPP) oleh pihak bank.
Peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2025 dan sempat disepakati akan diselesaikan pada akhir Desember 2025. Namun hingga kini belum tuntas dan justru berlanjut ke berbagai proses.
Baca Juga:WFH Makin Nyaman! Telkomsel Tebar Promo Internet Murah dan Stabil di Jabar hingga JabotabekSudah 50 Persen, Pembangunan Alun-alun Kabupaten Bogor Dikebut Jelang HJB ke-544
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus ini bahkan diduga tidak hanya melibatkan satu orang, melainkan tiga orang yang kini berstatus terlapor.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dany Rahardian, menyampaikan bahwa proses penjatuhan sanksi disiplin masih menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hingga kini, pertek tersebut belum terbit karena masih ada dokumen yang perlu dilengkapi.