HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dan kebutuhan yang terus meningkat.
Keputusan tersebut menegaskan komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus stabilitas ekonomi nasional, terutama menjelang momen penting seperti Idulfitri.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini untuk menjaga daya beli masyarakat,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangannya, dikutip pada Senin, (31/3/2026).
Penetapan tarif listrik setiap triwulan sebenarnya mengacu pada sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
– Advertisement –
Secara perhitungan, tarif listrik berpotensi berubah mengikuti fluktuasi indikator tersebut. Namun, pemerintah memilih menahan kenaikan demi menjaga keseimbangan ekonomi.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tetap,” jelas Tri Winarno.
Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, menjaga daya saing industri, dan stabilitas ekonomi nasional.
Di tengah fluktuasi harga energi global, langkah ini menjadi “rem” agar inflasi tidak semakin membebani masyarakat.
Selain itu, kebijakan tarif listrik triwulanan akan terus dievaluasi. Artinya, perubahan masih mungkin terjadi pada periode berikutnya, tergantung kondisi ekonomi global dan domestik.
Kebijakan ini juga berlaku luas dengan mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi, 24–25 golongan pelanggan subsidi.
Dengan tak ada kenaikan, maka tarif listrik April 2026 masih mengacu pada struktur sebelumnya, di antaranya:
Rumah Tangga:
450 VA (subsidi): Rp415/kWh
900 VA (subsidi): Rp605/kWh
900 VA (non-subsidi): Rp1.352/kWh
1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
≥3.500 VA: Rp1.699,53/kWh
Bisnis & Industri:
Bisnis 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
Industri >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
Industri besar: Rp996,74/kWh
Fasilitas Umum & Sosial:
Penerangan jalan umum: Rp1.699,53/kWh
Sosial 450 VA: Rp325/kWh
Sosial 900 VA: Rp455/kWh
– Advertisement –
