Jangan Pakai Calo untuk Klaim JHT – jabarekspres.com

BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan bahwa proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dipungut biaya sepeser pun. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaim, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya.

Maraknya penipuan melalui media sosial, salah satunya adalah oknum yang menawarkan jasa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) atau calo. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Bojongsoang mengatakan, peserta sebaiknya hanya menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun kepesertaan sudah sangat banyak hingga ke desa-desa, pihaknya tetap menjamin kemudahan pengajuan klaim. Belakangan ini, pihaknya menemukan adanya penggunaan jasa calo saat proses pengajuan klaim. Ia mengingatkan agar peserta maupun ahli waris memanfaatkan aplikasi atau kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk proses klaim.

Baca Juga:Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean OnlineBinda Jabar Pasang Alarm Dini untuk Jaga Investasi dan Proyek Strategis di Jabar

“Masyarakat yang lokasinya jauh dari kantor cabang dapat menggunakan fitur JMO untuk saldo di bawah Rp15 juta atau kanal Lapak Asik untuk saldo di atas Rp15 juta dalam melakukan pengajuan klaim. Apabila ada keraguan atau membutuhkan informasi tambahan, masyarakat bisa menghubungi PIC perangkat di desa atau pembinanya,” jelasnya.

“Kami tegaskan, proses klaim JHT itu gratis dan hanya dilakukan melalui jalur resmi seperti aplikasi JMO, website Lapak Asik, atau langsung datang ke kantor cabang terdekat,” ujarnya.

“Sebab kalau pakai calo tentu ada biaya tambahan, dan berdasarkan yang kami temukan, pembagiannya ternyata cukup besar. Kami sarankan kembali untuk memanfaatkan kanal online kami,” terangnya.

Ia memastikan proses klaim berlangsung cepat, yaitu dana dapat diterima paling lama lima hari kerja setelah BPJS Ketenagakerjaan menerima berkas pengajuan yang lengkap. (bbs)

Leave a Comment