Ini Identitas Tiga Wartawan Gadungan Pelaku Perampokan di Sumedang, Terancam 9 Tahun Penjara  – jabarekspres.com

Ini Identitas Tiga Wartawan Gadungan Pelaku Perampokan di Sumedang, Terancam 9 Tahun Penjara  – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Tiga orang wartawan gadungan yang diketahui melakukan tindak perampokan hingga aksi kekerasan di wilayah Kabupaten Sumedang, terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Sumedang telah mengamankan ketiga pelaku wartawan gadungan, yang sempat melakukan aksi kriminalitas tersebut pada Minggu (7/6/2026).

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, ketiga pelaku itu beraksi di Jalan Raya Conggeang, Dusun Kuwung, RT08 RW02, Desa Conggeang Kulon, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang sekira pukul 21.00 WIB pada Minggu (31/5/2026).

Baca Juga:PGN Group Perkuat Konektivitas Infrastruktur Gas Bumi Nasional, CISEM II Resmi Beroperasi!Bocah 9 Tahun Tewas Diserang 4 Anjing Pemburu di Jasinga Bogor, Ayah Ungkap Luka Parah Korban

“Dilaporkan pada tanggal 5 Juni 2026, kemudian dilakukan penangkapan pada tanggal 7 Juni 2026,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (9/6/2026).

Ketiga pelaku tersebut berinisial ASP (47) warga Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, lalu SL (44) warga Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dan AL (41) warga Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Dari ketiga pelaku yang sudah berhasil diamankan tersebut, Kapolres Sumedang mengaku jika masih ada dua orang tersangka yang masih dalam pencarian.

Mereka dilaporkan korban usai melakukan aksi perampokan bermodus membeli rokok dengan sistem bertemu di titik yang telah ditentukan.

“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), kendaraan korban jenis R4 Granmax dengan nomor polisi BL-8275-NS dipepet oleh dua kendaraan dan sempat ditabrakkan,” Kapolres.

Kemudian, ujar Sandityo, korban ditarik keluar dari kendaraannya dengan cara didorong menggunakan senjata airsoft gun oleh para pelaku.

“Leher korban dipiting dan korban sempat ditembak menggunakan senjata tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:Operasi Patuh Lodaya 2026 Ditunda, Polisi : Bukan Berarti Boleh Abaikan Aturan Lalu Lintas!Operasi Patuh Lodaya 2026 Ditunda, Polisi : Bukan Berarti Boleh Abaikan Aturan Lalu Lintas!

Akibat perbuatan ketiga wartawan gadungan yang melakukan aksi kriminal perampokan hingga kekerasan menggunakan airsoft gun, mereka diamcam hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun,” imbuh Sandityo.

“Tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun,” lanjutnya.

Sandityo mengimbau, bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami adanya tindakan yang merugikan, maka dapat segera melaporkannya ke Kantor Polsek setempat.

“Apabila mendapati adanya tindakan yang dapat merugikan diri pribadi atau orang lain agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” beber Kapolres.

Leave a Comment