HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti besarnya keuntungan yang diraup platform over the top (OTT) global di Indonesia. Ia mengingatkan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar besar tanpa memperoleh manfaat yang sepadan, khususnya untuk pembangunan infrastruktur digital.
Menurut Kawendra, saat ini perusahaan seperti Telkom Indonesia justru menjadi pihak yang paling besar menanggung biaya pembangunan jaringan internet. Di sisi lain, platform digital global menikmati pertumbuhan pengguna yang sangat pesat di Indonesia.
– Advertisement –
“Ada beberapa hal yang saya tanyakan, kita menggelontorkan Rp120 triliun untuk jaringan kita sementara OTT global mendapat sekitar Rp45 triliun tapi kontribusinya tidak jelas,” kata Kawendra dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Bandar Lampung, Sabtu (11/4/2026).
Ia menilai Indonesia perlu segera menerapkan model fair share, seperti yang sudah dilakukan di Korea Selatan dan mulai dikembangkan di India. Model ini mewajibkan platform OTT seperti Netflix, YouTube, dan TikTok untuk ikut menanggung biaya infrastruktur jaringan yang mereka gunakan.
– Advertisement –
Di Korea Selatan, skema tersebut berbasis volume trafik yang dihasilkan platform digital. Sementara di India, konsepnya mulai mengarah pada pembagian pendapatan antara OTT dan operator telekomunikasi.
“Nah kalau boleh pola ini seperti Korea Selatan atau India, jadi clear. Misalnya dari pembagian revenue atau apa,” ujarnya.
Selain itu, Kawendra juga menyoroti fenomena drama China vertikal (dracin) yang tengah booming di platform digital. Industri ini disebut mampu meraup keuntungan lebih dari Rp150 triliun sepanjang 2025, namun kontribusinya terhadap Indonesia dinilai belum signifikan.
“Fenomena dracin itu tahun 2025 meraup keuntungan Rp150 triliun lebih, Indonesia dapat apa?” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan arah pemerintahan Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemanfaatan potensi nasional untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kalau di eranya Pak Prabowo kita bicara Pasal 33 tentang landasan perekonomian nasional Indonesia, bagaimana semua potensi yang ada di Indonesia ini sebesar-besar manfaatnya untuk masyarakat,” pungkasnya.
– Advertisement –