
JABAR EKSPRES – Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memproses permohonan lelang lahan garapan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang telah disita negara. Permohonan tersebut diajukan untuk kepentingan ribuan penggarap di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Selain itu, HPPMI juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor serta Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor turut membantu dan mempermudah proses permohonan yang diajukan para penggarap.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bahtiar, menjelaskan bahwa lahan yang dimohonkan telah lama dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat, termasuk para petani dan penggarap setempat.
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Gaungkan Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Anak Harus Dimulai dari TKCegah Pelajar Ikut Demo BEM UI, Forkopimcam Cariu Perketat Pengawasan di Jalur Menuju Jakarta
Menurutnya, lahan eks HGB tersebut kini berstatus aset sitaan negara dari PT BSS yang terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Kami HPPMI selaku tim advokasi para penggarap, petani, dan masyarakat asli meminta pemerintah membuka mata soal kasus tersebut,” ujar Yusuf dalam konferensi pers di Bogor, Minggu (13/6/2026).
Yusuf mengungkapkan, permohonan lelang atas lahan tersebut telah diajukan HPPMI kepada Kemenkeu melalui KPKNL Jakarta V Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sejak 13 November 2025. Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima konfirmasi maupun tanggapan resmi.
Di sisi lain, HPPMI menyoroti adanya proses permohonan HGB baru atas nama PT BSS yang tengah berjalan di ATR/BPN. Padahal, lahan tersebut telah disita negara dan aset PT BSS telah diblokir oleh Kemenkeu sejak 10 April 2026.
“Kalau sampai diloloskan berarti ini ada potensi tumpang tindih hak atas lahan tersebut dan tentunya dalam hal ini pemerintah mencederai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Yusuf menegaskan bahwa secara hukum PT BSS tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut.
“Kalau bicara undang-undang, hak kepemilikan sudah putus tahun 2017. Lahan itu sudah menjadi sitaan BLBI dan sekarang ada di KPKNL DJKN,” jelasnya.
Baca Juga:Tukang Pijat Jadi Korban Begal di Rancabungur, Ditendang hingga Tersungkur, Motor Pinjaman RaibSudah Beraksi 10 Kali, Komplotan Curanmor Asal Cipatujah Dibekuk Polisi!
Dari sepuluh bidang HGB yang berada di bawah pengawasan KPKNL, Yusuf mengklaim hampir 90 persen lahannya telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Area tersebut mencakup permukiman warga, fasilitas pendidikan, hingga lapangan sepak bola yang tersebar di wilayah Cigombong dan Cijeruk.