
LJABAR EKSPRES – Jagat media sosial kembali diramaikan dengan viralnya perilaku sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak profesional saat menjalankan tugas. Tiga ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi sorotan publik usai video siaran langsung atau live TikTok mereka saat jam kerja tersebar luas di media sosial.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 itu dengan cepat menyita perhatian warganet. Video tersebut bahkan diunggah ulang oleh sejumlah akun besar Instagram hingga influencer nasional yang memiliki jutaan pengikut.
Sorotan publik terhadap perilaku ASN itu pun memicu beragam tanggapan, termasuk dari Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Baca Juga:Bobotoh Terduga Korban Penganiayaan Jalani Pemeriksaan, Polisi Diminta Segera Amankan Pelaku! VOLUME HOTEL Pasteur Resmi Soft Opening, Hadirkan Sensasi Menginap Tematik dengan Private Pool di Bandung
Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah menegaskan, tindakan ASN yang bermain media sosial hingga melakukan live TikTok saat jam kerja merupakan perilaku yang melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
“Menanggapi adanya peristiwa viral ASN yang melaksanakan TikTok di jam kerja di medsos, di provinsi tersebut mungkin semua juga sudah tahu, bahwa tindakan itu tentunya melanggar kode etik dan kode perilaku,” ujar Siti saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, seorang ASN wajib menunjukkan perilaku yang beradab dan berakhlak dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, ia mengaku sangat menyesalkan adanya perilaku ASN yang menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi di tengah jam kerja.
“Karena memang sekarang kan masyarakat itu kadang-kadang karena satu peristiwa menjeneralisasi untuk peristiwa-peristiwa yang lainnya. Tapi di Cimahi, tentunya sesuai dengan kemarin Pak Wali Kota menyampaikan bahwa kita dilarang untuk menggunakan medsos di jam kerja,” katanya.
Siti menjelaskan, pihaknya juga telah menyampaikan imbauan melalui akun Instagram resmi BKPSDM Kota Cimahi, @bkpsdm_kota_cimahi, agar ASN menghentikan aktivitas bermain media sosial selama jam kerja berlangsung.
Ia menambahkan, aturan mengenai disiplin ASN sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Dalam Pasal 3 huruf (f), ASN memiliki kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.