
JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami kenaikan pada Rabu, 15 April 2026.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp30.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.863.000 menjadi Rp2.893.000 per gram.
Kenaikan ini melanjutkan tren positif sejak beberapa hari terakhir. Pada Selasa, 14 April 2026, harga emas Antam juga tercatat mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp45.000, dari Rp2.818.000 menjadi Rp2.863.000 per gram.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Rp45.000, Ini Daftar per GramnyaHarga Emas Antam Hari Ini Terjun Rp42.000 pada Senin, 13 April 2026
Tren ini menunjukkan bahwa minat terhadap investasi emas masih cukup tinggi di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.
Harga Buyback Ikut Naik
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.674.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.639.000 per gram.
Harga buyback ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.
Perlu diingat, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam per Rabu, 15 April 2026:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.496.500
Harga emas 1 gram: Rp2.893.000
Harga emas 2 gram: Rp5.726.000
Harga emas 3 gram: Rp8.564.000
Harga emas 5 gram: Rp14.240.000
Harga emas 10 gram: Rp28.425.000
Harga emas 25 gram: Rp70.937.000
Harga emas 50 gram: Rp141.795.000
Harga emas 100 gram: Rp283.512.000
Harga emas 250 gram: Rp708.515.000
Harga emas 500 gram: Rp1.416.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.833.600.000
Harga tersebut merupakan harga dasar dan belum termasuk pajak.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Baca Juga:Sinergi Tripartit Diperkuat, KDS Siap Teken Perbup Perlindungan PekerjaAstra Honda Siap Kembali Melesat Dominasi Balap Asia
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti administrasi resmi.