Hampir Kabur ke Jonggol, Pelaku Pembacokan di Bojongsoang Dibekuk Polisi Setelah Buron Dua Pekan – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Jajaran Polsek Bojongsoang berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berat yang sempat buron selama hampir dua pekan usai melakukan pembacokan terhadap seorang pria di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Pelaku berinisial IR (40), warga Baleendah, ditangkap petugas pada Kamis (11/6) malam di kawasan Patrol, Kabupaten Bandung Barat.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif sejak laporan diterima pada akhir Mei lalu.

Baca Juga:Jembatan Situ Nanggerang Senilai Rp56 M Segera Dibangun, Pemkab Bogor: Target Rampung Akhir TahunPemkab Tasikmalaya Soal Portal Papayan-Cikalong: Bukan Menutup Jalan tapi Menyelamatkan Infrastruktur

Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia mengatakan, pelaku diamankan saat diduga tengah bersiap melanjutkan pelariannya ke wilayah Jonggol untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Patrol, Bandung Barat. Saat itu yang bersangkutan diduga akan melanjutkan pelarian ke daerah Jonggol,” ujar Kapolsek, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Bojongsoang, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendatangi rumah korban berinisial EBI (46), lalu memanggil korban keluar dari rumah.

Saat korban menghampiri, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah golok yang disembunyikan di dalam jaketnya dan langsung melakukan penyerangan.

“Pelaku membacok korban sebanyak dua kali. Luka yang dialami korban berada di bagian kepala sebelah kanan dan punggung,” kata Undi.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis di RS Oetomo. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bojongsoang pada keesokan harinya, Minggu (31/5).

Baca Juga:Dapur MBG Membengkak, Zulhas Sebut Pemborosan Anggaran Capai Rp 1 Triliun per BulanDatangi Kejaksaan, Sejumlah Elemen Minta APH Usut Dugaan Pelanggaran MBG di Tasikmalaya

Menurut Kapolsek, hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh dendam pribadi yang telah lama dipendam pelaku terhadap korban.

“Motif sementara karena dendam pribadi yang sudah lama dipendam. Pelaku dan korban diketahui saling mengenal karena pernah bekerja bersama,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Bojongsoang.

“Kami akan menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Undi.

Leave a Comment