Geledah Rumah Pengusaha Afiliasi Blueray Cargo Heri Black, KPK Dapat Barbuk Upaya Merintangi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Penggeledahan rumah di wilayah Semarang itu terkait proses penyidikan kasus dugaan suap importasi barang pada lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang digeledah pada Senin 11 Mei 2026 adalah rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black. Dari penggeledahan di rumah Heri Black itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) berupa catatan dan barang bukti elektronik.

“Pada Senin (11/5/2026), Penyidik menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (13/5/2026).

Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, ungkap Budi, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Hal itu dinilai atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung.

– Advertisement –

“Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK. Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung,” ungkap Budi.

Budi memastikan penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut terkait hal tersebut. Bahkan, KPK tak segan-segan menjerat pihak yang terlibat dengan sangkaan merintangi penyidikan.

“Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” ujar Budi.

Tak hanya rumah Heri Black, KPK juga menyita kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray Cargo. Penyitaan itu dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada Selasa (12/5/2026).

“Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC (Bea Cukai),” ucap Budi.

Kontainer itu sempat dibuka oleh penyidik. Setelah dibuka, diketahui kontainer berisi spare part kendaraan.

“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan. Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, Forwader, maupun kepada pihak Ditjen BC,” tandas Budi.

KPK sebelumnya sudah mengingatkan pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono (HS) alias Heri Black untuk kooperatif memenuhi panggilan periksa penyidik. Sebab, keterangan pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Semarang itu dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan menyusul ketidakhadiran Heri Setiyono yang merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) pada agenda pemeriksaan, Jumat (8/5/2026). Selain jasa transportasi logistik, salah satu usaha Heri Setiyono bergerak dibidang pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Semarang.

Lama berkecimpung di pelabuhan Tanjung Mas Semarang, lelaki yang disebut-sebut ‘penguasa’ setempat itu memiliki koneksi yang cukup luas. Salah satunya dengan pegawai dan pejabat Bea dan Cukai Tanjung Mas Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Adapun Heri Black pada Jumat pekan lalu diagendakan diperiksa sebagai saksi bersama-sama pihak lain. Di antaranya, mantan pejabat sekaligus ASN Bea Cukai Ahmad Dedi, serta dua karyawan swasta yakni Hari Tommy Tanadi dan Hanapi Arbi.

Terkait Ahmad Dedi, KPK menduga yang bersangkutan menerima sejumlah uang dari PT Blueray Cargo. Dedi sempat lari demi menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Atas mangkirnya Heri Black, KPK sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. Tim penyidik akan segera menelaah dan menentukan jadwal pemanggilan selanjutnya.

Kasus ini sendiri telah menjerat sejumlah tersangka. Di antaranya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Lalu, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu.

Dalam perkembangan pengusutan kasus, KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka. Adapun perkara yang menjerat John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri, saat ini sedang bergulir dipersidangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

John Field, Dedy Kurniawan, Andri, didakwa menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total mencapai Rp 63,1 miliar. Diduga suap tersebut merupakan jatah pelicin agar pihak Bea Cukai mengondisikan parameter pengawasan di jalur merah, sehingga barang-barang impor milik PT Blueray yang diduga bermasalah atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik.

– Advertisement –

Leave a Comment