
JABAR EKSPRES – Forum Mahasiswa Indonesia menyoroti jalannya persidangan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang menjerat terdakwa Julia binti Djohar Tobing.
Mereka mempertanyakan transparansi proses hukum, status penahanan, hingga intensitas persidangan yang dinilai tidak lazim.
Perkara dengan nomor 134/OID.SUS.2026/PN.CBI itu telah memasuki tahap pembuktian dan tengah disidangkan di PN Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Polres Tasikmalaya Ungkap Bisnis Trenggiling yang Biasa Dijual OnlineNestapa Banjir Cigudeg Memaksa Pedagang Cuanki Pulang Kampung
Perwakilan Forum Mahasiswa Indonesia, Pian, menyebut pihaknya telah memantau kasus tersebut sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Kami menyoroti transparansi, konsistensi penegakan hukum, dan perlakuan terhadap terdakwa dalam perkara ini,” ujar Pian, Senin (20/4).
Forum mahasiswa mempertanyakan status penahanan terdakwa yang hanya berstatus tahanan kota, meski ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai maksimal 10 tahun penjara.
“Terdakwa diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Namun, status penahanannya hanya tahanan kota,” katanya.
Selain itu, mereka juga menyoroti frekuensi persidangan yang disebut berlangsung hingga dua kali dalam satu pekan. Menurut mereka, kondisi tersebut dinilai tidak lazim dalam praktik peradilan pidana.
Dalam aspek substansi perkara, Forum Mahasiswa Indonesia menilai pendalaman kasus belum optimal.
Baca Juga:Banjir Bandang Terjang Cigudeg Bogor, 10 Kontrakan Hanyut Usai Tanggul JebolKomisi II DPRD Kabupaten Bogor Ungkap Kebocoran PAD hingga Rp200 M, Pemkab Didesak Bentuk Pansus
Mereka menyinggung dugaan modifikasi kendaraan operasional perusahaan untuk kepentingan pengangkutan barang.
Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya tekanan jabatan dalam proses pengiriman barang yang diduga melanggar aturan.
“Pernyataan saksi terkait instruksi percepatan pengiriman meski administrasi belum lengkap perlu didalami untuk mengungkap unsur kesengajaan,” lanjutnya.
Forum tersebut turut meminta aparat penegak hukum mengusut potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan pemulihan potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp21,8 juta.
Sebagai bentuk pengawasan, mereka mendesak sejumlah lembaga untuk turun tangan.
“Forum Mahasiswa Indonesia meminta Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk mengawasi jalannya perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Cibinong, Afrhenzan Irvansyah, menjelaskan bahwa perkara saat ini telah memasuki tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa.