
JABAR EKSPRES – Tren pernikahan usia sekolah di bawah 19 tahun di Kota Cimahi menunjukkan penurunan tajam dalam lima tahun terakhir, setelah sempat melonjak saat masa pandemi Covid-19 pada 2020.
Lonjakan tertinggi terjadi pada 2020 dengan total 123 pasangan menikah di bawah usia 19 tahun. Dari jumlah tersebut, 73 di antaranya perempuan dan 50 laki-laki. Angka itu kemudian menurun secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.
Pada 2021, jumlahnya turun menjadi 100 pasangan, terdiri dari 60 perempuan dan 40 laki-laki. Setahun berselang, kembali menurun menjadi 70 pasangan, dengan rincian 54 perempuan dan 16 laki-laki.
Baca Juga:12 SMK se-Kota Cimahi Adu Karya dan Talenta Terbaik di FLS3N 2026Dugaan Korupsi di Disnaker Cimahi, Anggota DPRD Fitriani Silaban Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Penurunan semakin signifikan terjadi pada 2023, yakni menjadi 49 pasangan, yang didominasi 38 perempuan dan 11 laki-laki. Tren tersebut terus merosot pada 2024 dengan total hanya 26 pasangan, terdiri dari 21 perempuan dan 5 laki-laki.
Memasuki 2025, angka tersebut anjlok drastis. Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Cimahi, Budi Ali Hidayat, menyebut hanya terdapat 7 pasangan yang menikah di bawah usia 19 tahun.
“Tahun 2025 justru sangat turun ya, sebanyak 7 pasangan yang pernikahan di bawah 19 tahun. Tapi pernikahan di bawah usia 19 tahun itu terlihat di sistem dan di dominasi oleh perempuan,” ujarnya saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Kemenag Cimahi, Jl. Kamarung No. 17-A, Citeureup, Kec. Cimahi Utara, Rabu (23/4/6).
Budi menjelaskan, data tersebut terdeteksi melalui Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH) milik Kementerian Agama RI, yang mencatat seluruh pernikahan secara administratif.
Menurutnya, batas usia minimal menikah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai revisi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.
“Kami dari Kementerian Agama, Wabilkhusus Bimas Islam, itu mendeteksi pernikahan usia sekolah. Itu akan kelihatan ada rentan usianya,” kata Budi.
Ia menambahkan, kategori pernikahan usia sekolah umumnya terjadi pada remaja yang masih berada di jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas.
Baca Juga:WFH Makin Nyaman! Telkomsel Tebar Promo Internet Murah dan Stabil di Jabar hingga JabotabekSudah 50 Persen, Pembangunan Alun-alun Kabupaten Bogor Dikebut Jelang HJB ke-544
“Nah itu biasanya di bawah usia 19 tahun. Dan untuk di Kota Cimahi itu mengalami penurunan yang sangat signifikan,” tuturnya.
Terkait faktor pendorong, Budi mengungkapkan kehamilan di luar nikah masih menjadi penyebab utama yang tercatat dalam sistem.
“Itu yang pertama yang paling rentan ya. Kemudian ada juga yang hasil dari informasi dari petugas penghulu, itu tekanan sosial dan atau adat. Mungkin ada sebagian yang ke sana,” terangnya.