
JABAR EKSPRES – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (22/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, salah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan, Sarjan, mengungkapkan bahwa terdakwa Ade Kuswara Kunang sempat meminta pinjaman uang kepadanya melalui perantara Sugiarto.
Kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarjan menyebut permintaan pinjaman tersebut mencapai Rp8 miliar.
Baca Juga:Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional Overlanding 2026, Usung Misi Sosial dan LingkunganGodzilla El Nino Mengintai, BPBD: Hampir Seluruh Wilayah Kabupaten Bogor Berpotensi Terdampak Kekeringan
“Sugiarto menyampaikan bahwa Pak Ade ingin meminjam uang untuk membayar utang politik, kalau tidak salah sekitar Rp8 miliar,” kata Sarjan di ruang sidang.
Mendengar informasi tersebut, Sarjan mengaku langsung melakukan pengecekan kebenaran permintaan pinjaman itu dengan menemui pihak terkait.
Ia kemudian meminta pertemuan dengan Ade Kuswara Kunang di KM 88 arah Bandung untuk memastikan langsung kebenaran informasi tersebut.
“Saya cross-check langsung. Saya minta ketemu di KM 88 arah Bandung. Saya tanya, ‘Pak, benar mau pinjam uang melalui Sugiarto?’ dan beliau mengiyakan. Bahkan sempat mengatakan kalau bisa Rp10 miliar,” ungkapnya.
Sarjan kemudian menyatakan bersedia membantu permintaan tersebut secara bertahap. Pada 19 Januari 2025, ia menyerahkan dana Rp1 miliar melalui Sugiarto di rumahnya di Gabus.
Selanjutnya, pada 4 Februari 2025 diserahkan Rp100 juta, kemudian pada 9 Juni 2025 sebesar Rp300 juta, dan pada 10 Juni 2025 sebesar Rp1 miliar melalui Ricky Yuda Baktiar.
Menurut Sarjan, dana tersebut berasal dari hasil pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Bupati Garut Warning SKPD, Evaluasi Kinerja Tak Boleh Lambat DitindaklanjutiPembangunan Sudah 90 Persen, Jembatan Darurat WIKA di Klapanunggal Bogor Ambruk
“Dari pekerjaan saya, Pak. Proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sekitar 10 persen. Total kurang lebih Rp8,5 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Keduanya didakwa berdasarkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan terkait lainnya, atas dugaan penerimaan suap dalam kasus ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam dakwaan JPU KPK yang dibacakan di PN Tipikor Bandung pada 4 Mei 2026, disebutkan bahwa total dugaan penerimaan suap mencapai Rp12,4 miliar.