
Jabarekspres – DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dalam rapat paripurna pada 17 Juni 2026.
Regulasi tersebut disusun sebagai respons atas meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, hingga kekerasan seksual di masyarakat.
Pemerintah daerah menilai kehadiran perda ini penting untuk memperkuat langkah pencegahan yang lebih sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang memudahkan akses berbagai konten digital oleh anak dan remaja.
Baca Juga:G.H. Universal Bandung Raih Predikat Hotel Terbaik Nomor 1 di Dunia Versi TripAdvisorYayasan Pilar Tunas Nusa Lestari dan KEHATI Gelar Pameran Biodiversitas Perkotaan di Bandung
Menanggapi pengesahan regulasi tersebut, psikolog, Billy Martasandy menilai pendekatan preventif melalui edukasi dan pendampingan psikologis merupakan langkah penting untuk melindungi kesehatan mental generasi muda.
Menurut Billy, perilaku seksual berisiko tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan moral, melainkan juga berkaitan erat dengan faktor psikologis, lingkungan sosial, pola asuh keluarga, hingga literasi digital.
“Remaja berada pada fase pencarian jati diri dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Ketika mereka tidak mendapatkan informasi yang tepat mengenai kesehatan reproduksi, relasi yang sehat, serta batasan personal, mereka lebih rentan mengambil keputusan yang berisiko,” ujarnya, kepada Jabarekspres Minggu (21/6).
Billy menjelaskan, paparan konten digital tanpa pendampingan yang memadai dapat memengaruhi cara pandang remaja terhadap hubungan interpersonal, persetujuan atau consent, hingga perilaku yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Karena itu, ia menilai perda tersebut akan efektif apabila implementasinya tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan, tetapi juga memperkuat edukasi berbasis sains, layanan konseling, dan keterlibatan keluarga.
“Regulasi ini perlu diikuti dengan penguatan peran orang tua, sekolah, tenaga kesehatan, dan komunitas. Anak-anak dan remaja membutuhkan ruang aman untuk berdiskusi tanpa rasa takut dihakimi,” katanya.
Billy menambahkan, pendekatan yang mengedepankan empati dan dukungan psikososial jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan yang bersifat stigmatis.
Baca Juga:Bongkar Mitos UMKM Kuliner, Polytron dan Populix Hadirkan Peta Jalan Naik Kelas Berbasis DataBPBD Kabupaten Bogor Prediksi Puncak Kekeringan Terjadi Agustus-September
“Tujuan utama kebijakan ini seharusnya adalah melindungi masyarakat, meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta membantu generasi muda membangun kemampuan mengambil keputusan yang sehat dan bertanggung jawab,” tuturnya.