
JABAR EKSPRES – Integritas personel Polsek Grabag kini dipertanyakan setelah penanganan kasus penipuan beras senilai Rp266 juta yang menimpa Umi Azizah diduga berjalan ditempat.
Korban yang merupakan warga Desa Baleagung melaporkan sahabatnya sendiri berinisial HR atas tindakan penggelapan aset yang terjadi sejak akhir tahun lalu.
Namun proses penyelidikan kasus ini terkesan tidak profesional dan cenderung mengulur waktu tanpa adanya tindakan hukum yang tegas.
Baca Juga:Komdigi Perkuat Kapasitas Jurnalis Angkat Narasi Koperasi Desa Jadi Berita UtamaPerempuan Tangguh Bandung Menembus Batas Jalanan Bersama inDrive
Umi Azizah menegaskan bahwa kerugian besar tersebut terjadi akibat rangkaian transaksi yang tidak diselesaikan oleh pelaku selama berbulan-bulan.
“Ini transaksi terjadi berulang sejak November 2025 hingga Maret 2026, HR mengambil beras dalam jumlah besar, namun tidak membayar sesuai kesepakatan,” ujar Umi.
Meski bukti kerugian sudah nyata korban justru merasa mendapat perlakuan yang tidak semestinya saat mencoba mencari keadilan hukum.
Indikasi Pelanggaran Etik Penyidik Polsek Grabag Terdeteksi
Kecurigaan masyarakat terhadap profesionalisme Polsek Grabag menguat setelah adanya pengakuan mengenai hubungan darah antara penyidik dengan pelaku yang dilaporkan.
Lambatnya penanganan perkara ini diduga kuat merupakan dampak dari konflik kepentingan yang melibatkan oknum di unit reserse kriminal.
Penegakan hukum yang seharusnya berdiri tegak tanpa pandang bulu kini justru terlihat tumpul karena faktor kedekatan keluarga personal.
Kuasa Hukum korban Marlundu Lumbanraja S.H menyoroti adanya prosedur yang sengaja dipersulit untuk membatasi ruang gerak kliennya di Polsek Grabag.
Baca Juga:Uu Ruzhanul Ulum Tegaskan PPP Jabar Resmi Tuntut Balik Pengganggu PartaiHarakah Bakomubin Jabar Serukan Polemik Penafsiran Negatif Pidato Jusuf Kalla Harus Dihentikan!
Ia menilai penolakan laporan dengan alasan pengembangan satu laporan saja merupakan tindakan yang sangat tidak berdasar secara hukum.
“Pembatasan laporan tersebut tidak berdasar secara hukum dan sangat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar Marlundu saat memberikan keterangan pers.
Upaya mediasi yang dilakukan pada 17 April 2026 juga tidak membuahkan hasil karena adanya intervensi dari oknum kepolisian setempat.
Kanit Reskrim Polsek Grabag Armanto dituding menekan korban dengan alasan teknis gelar perkara yang tidak lazim dilakukan pada tahap awal laporan.
Kondisi ini memperlihatkan adanya upaya sistematis untuk menghambat hak korban dalam mendapatkan kepastian hukum atas kasus penggelapan tersebut.