HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan pemberian uang 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari pihak Kementerian Agama kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI terus didalami penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Upaya itu sejurus dengan pengusutan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).
Pendalaman aliran uang itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Staf Khusus Menteri Agama periode 2022-2024 Mohammad Nuruzzaman pada Rabu (17/6/2026). Nuruzzaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (18/6/2026).
Pendalaman dilakukan karena penyidik sebelumnya telah memperoleh keterangan dari sejumlah pihak mengenai dugaan aliran dana tersebut. Sehingga, keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Konfirmasi ini dibutuhkan mengingat sebelumnya penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut, sehingga untuk menjelaskan supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi,” ujar Budi.
Budi merespon diplomatis saat disinggung kemungkinan pemanggilan anggota Pansus Haji DPR. “Kita lihat nanti. Jadi dari keterangan yang diberikan oleh saksi hari ini, tentu nanti akan ditelaah oleh penyidik, juga nanti akan dilihat kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang juga sudah memberikan informasi dan keterangan ini kepada penyidik,” tandas Budi.
– Advertisement –
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menduga kuota tambahan haji tahun 2024 dialihkan secara signifikan ke kuota haji khusus. Selain itu, diduga terjadi pengumpulan fee dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus yang kemudian mengalir kepada sejumlah pihak.
Dalam pengusutan yang berjalan, penyidik juga menemukan informasi mengenai dugaan penyiapan dana sebesar USD1 juta untuk mengondisikan Pansus Haji DPR. Akan tetapi, dugaan pemberian itu diklaim tak terealisasi lantaran adanya penolakan.