
JABAR EKSPRES – Konflik kepengurusan di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung memasuki babak baru.
Ketua Kadin Kabupaten Bandung periode 2025-2030, Raden Boni Djaka Anggara Wibowo, resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa kepengurusan dan pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) yang memunculkan dualisme organisasi.
Gugatan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Kamis (18/6/2026). Sidang perdana dihadiri langsung oleh jajaran pengurus Kadin Kabupaten Bandung bersama tim kuasa hukum.
Baca Juga:Cungkil Kaca Dapur, Maling Gondol Uang dan Tablet Kasir Kafe di CibinongPemkab Tasikmalaya Siapkan Mal Pelayanan Publik, Urus KTP hingga Izin Usaha Cukup di Satu Tempat
Ketua Kadin Kabupaten Bandung, Boni Anggara, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah berbagai dinamika yang terjadi di internal organisasi dinilai semakin menjauh dari tujuan utama Kadin sebagai wadah para pelaku usaha.
Menurut Boni, kepengurusan yang dipimpinnya selama ini berupaya membangun kolaborasi sekaligus memperluas keterlibatan pengusaha di Kabupaten Bandung. Namun di tengah proses tersebut, muncul kondisi yang justru memicu perpecahan di dalam organisasi.
“Fokus kami sebenarnya membangun kolaborasi dan mengajak lebih banyak pengusaha bergabung dalam Kadin Kabupaten Bandung. Tapi yang terjadi justru muncul kondisi yang membuat organisasi ini terpecah. Kami tentu sangat menyayangkan hal tersebut,” ujar Boni usai sidang.
Ia menegaskan, gugatan yang diajukan bukan semata-mata untuk memperpanjang konflik, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas sengketa kepengurusan yang terjadi.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Sebagai warga negara yang taat hukum, kami memilih menyelesaikannya melalui jalur hukum karena ini menjadi langkah yang paling tepat,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Boni menggugat Muhammad Iqbal sebagai Tergugat I, Rio F Wilantara sebagai Tergugat II, Almer Faiq Rusydi sebagai Tergugat III, dan Anindya Novyan Bakrie sebagai Tergugat IV. Selain itu, enam pihak lainnya turut dicantumkan sebagai turut tergugat.
Boni menilai konflik yang terjadi telah mengganggu fokus organisasi dalam menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dan wadah pengembangan dunia usaha.
Baca Juga:PHE Cetak Rekor Produksi 1 Juta BOEPD, Temuan Sumber Daya 1 Miliar BOE Perkuat Ketahanan Energi IndonesiaSemarak Obor Tahun Baru Islam Tetap Menyala di Perkampungan Tasikmalaya
Menurut dia, energi para pengusaha seharusnya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, bukan tersita oleh konflik internal organisasi.