
JABAR EKSPRES – Praktisi Intelijen dan Kebijakan Strategis, Mayjen TNI (Purn) Achmad Adipati Karnaeidjaja menilai negara perlu menghindari kekeliruan dalam menata ulang sistem ekspor sumber daya alam nasional. Menurutnya, seluruh persoalan kebocoran ekspor tidak dapat diselesaikan hanya dengan cara mengambil alih posisi pelaku perdagangan.
Achmad mengatakan akar persoalan selama ini bukan semata terletak pada siapa yang menjual komoditas ke pasar internasional. Masalah yang lebih mendasar adalah kemampuan negara mengetahui harga riil, volume aktual, kualitas barang, pembeli akhir, aliran devisa, serta struktur transaksi komoditas strategis yang keluar dari Indonesia.
“Ada satu kekeliruan besar yang harus dihindari ketika negara hendak menata ulang ekspor sumber daya alam. Kekeliruan itu adalah mengira bahwa semua masalah kebocoran ekspor hanya dapat diselesaikan dengan cara negara mengambil alih posisi pedagang,” kata Achmad dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2026.
Baca Juga:Dakwaan KPK Tak Cantumkan Dirjen Bea Cukai sebagai Penerima Suap jadi SorotanPraktisi Intelijen: DSI Harus jadi Wali Data, Bukan Eksportir
Ia menilai gagasan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas daripada sekadar pembentukan BUMN baru. Menurut dia, lembaga tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi negara untuk membangun sistem pengawasan ekspor sumber daya alam yang modern, terukur, memiliki kepastian hukum, dan tidak mengganggu ekosistem perdagangan yang telah berjalan.
“DSI jangan dipahami sekadar sebagai BUMN baru untuk berdagang. DSI seharusnya menjadi pintu masuk bagi negara untuk membangun sistem pengawasan ekspor sumber daya alam yang modern, terukur, aman hukum, dan tidak merusak ekosistem perdagangan yang telah berjalan,” ujarnya.
Dalam kajiannya, Achmad melihat sedikitnya terdapat dua risiko apabila DSI diposisikan sebagai eksportir tunggal. Risiko pertama berkaitan dengan aspek perdata dan bisnis yang selama ini menjadi bagian dari aset para eksportir.
Ia menjelaskan eksportir tidak hanya memiliki barang yang diperdagangkan ke luar negeri. Mereka juga mempunyai pembeli, kontrak, jaringan pasar, reputasi dagang, fasilitas pembiayaan, dan skema pembayaran yang dibangun selama bertahun-tahun.
Menurut dia, seluruh elemen tersebut merupakan aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Karena itu, negara tidak boleh mengambil alihnya tanpa dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang jelas.