
JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB bakal menjatuhkan sanksi tegas terhadap pengelola Pasar Rancapanggung jika terbukti lalai mengelola sampah hingga mencemari lingkungan.
Langkah keras ini ditempuh menyusul melubernya sampah dari kawasan pasar di Kecamatan Cililin yang diduga mengalir hingga mencemari Waduk Saguling.
Kepala DLH KBB, Ibrahim Aji, menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk dugaan pencemaran lingkungan yang harus ditindak. Pihaknya memastikan tim segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi sekaligus penyelidikan menyeluruh.
Baca Juga:Ironi Ketenagakerjaan di Bandung Barat, Angka Turun tapi Pengangguran BertambahJelang Idul Adha, 61 Petugas Sisir 270 Lapak Hewan Kurban di Bandung Barat
“Termasuk penyelidikan terkait pencemaran, nanti ada pejabat pengawas lingkungan hidup kita yang ke sana,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).
Ia mengungkapkan, persoalan sampah di Pasar Rancapanggung sebenarnya sudah berulang. Pada 2025 lalu, DLH bahkan sempat turun langsung mengangkut tumpukan sampah lebih dari 30 rit untuk mengatasi kondisi darurat di lokasi tersebut.
Namun setelah penanganan itu, pengelolaan kembali diserahkan kepada pihak pengelola pasar. DLH juga telah membuka opsi kerja sama pengangkutan sampah agar persoalan tidak kembali terulang, tetapi tawaran tersebut tidak diindahkan.
“Waktu kita tawarkan kerja sama, mereka belum bersedia. Sampai sekarang belum ada kerja sama lagi,” katanya.
Menurutnya, sikap tersebut berisiko besar karena bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Dalam aturan itu, pengelolaan sampah di kawasan khusus seperti pasar mulai dari pemilahan hingga pengangkutan menjadi kewajiban penuh pengelola.
Dengan kondisi sampah yang kembali meluber dan berdampak pada perairan, DLH menilai ada indikasi kuat kelalaian yang tidak bisa lagi ditoleransi. Sanksi administratif hingga tindakan tegas seperti penutupan sementara pasar pun disiapkan.
“Pasti ada teguran. Bahkan bisa kita tutup sementara, termasuk pasarnya nanti,” tegasnya.
Baca Juga:Predator Seksual Balita di Bandung Barat Divonis 12 Tahun Bui!Waspada! 117 Kasus Campak Positif Ditemukan di Bandung Barat
Selain itu, DLH juga membuka kemungkinan adanya proses lebih lanjut jika ditemukan unsur pencemaran lingkungan yang signifikan. Pemeriksaan akan melibatkan pejabat pengawas lingkungan hidup untuk memastikan tingkat pelanggaran di lapangan.
“Tergantung si pengelola pasarnya dulu. Nanti kita lihat kondisi di lapangan seperti apa,” pungkasnya. (Wit)