Dishub Kabupaten Bogor Perketat Penindakan Parkir Liar di Pakansari, Pelanggar Siap Digembosi hingga Diderek – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mulai memperketat penindakan terhadap parkir liar dan sambarangan di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan penertiban telah berjalan selama lima hari terakhir dan tingkat pelanggaran mulai menurun.

“Kita sudah lakukan lima hari ini. Alhamdulillah, bisa dilihat sendiri, jadi tinggal hanya mungkin 10 persen lagi lah yang masih ada pelanggaran,” kata Dadang, Senin (13/4/26).

Baca Juga:Pembangunan SMAN 11 Kota Bogor Dimulai Juni 2026, KBM Angkatan Pertama Sementara di SMAN 2 Pemkab Bogor Ajak Warga Dukung Jalan Alternatif Sentul–Puncak II untuk Kurangi Macet

Menurut dia, saat ini fokus utama adalah penindakan tegas terhadap kendaraan yang masih parkir sembarangan.

Penindakan tersebut dilakukan bertahap sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 126 Tahun 2021.

“Pertama, penggembosan. Kedua, mungkin dua hari berikutnya kita akan lakukan penggembokan. Dan ketiga, udah pasti penderekan, kalau masih melanggar,” jelasnya.

Dishub juga mewajibkan seluruh kendaraan pengunjung kawasan Pakansari untuk parkir di dalam area resmi yang telah disediakan.

“Semua kendaraan yang ada di lingkup Pakansari ini, semua wajib masuk ke stadion Pakansari untuk parkirnya, berikut dengan masuk ke parkiran Laga Tangkas dan Laga Satria,” kata Dadang.

Terkait parkir liar yang sebelumnya sempat viral, termasuk di sekitar Masjid Nurul Wathon, Dadang memastikan penanganan telah dilakukan dan kini pengelolaan dialihkan ke pihak resmi.

Saat ini, pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak ketiga di area resmi di bawah koordinasi Dinas Pemuda dan olahraga (Dispora).

Dadang menegaskan, sistem parkir tetap berbayar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berbayar, karena udah jelas disitu, silahkan,” tandasnya.

Reporter: Dzihar

Leave a Comment