Diciptabintar hanya Verifikasi Desain Reklame, Penertiban Jadi Kewenangan Lintas OPD – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung menegaskan bahwa perannya dalam penyelenggaraan reklame di Kota Bandung terbatas pada aspek teknis desain, ornamen, dan bentuk reklame.

Sementara itu, proses perizinan hingga pengawasan dan penertiban melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Diciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanudin, menjelaskan bahwa pengelolaan reklame tidak ditangani oleh satu instansi saja. Menurutnya, terdapat tim lintas OPD yang mengkaji berbagai aspek sebelum izin reklame diterbitkan.

Baca Juga:Dapur MBG Membengkak, Zulhas Sebut Pemborosan Anggaran Capai Rp 1 Triliun per BulanDatangi Kejaksaan, Sejumlah Elemen Minta APH Usut Dugaan Pelanggaran MBG di Tasikmalaya

“Ada Tim Penyelenggaraan Reklame yang terdiri dari berbagai OPD terkait. Koordinatornya adalah DPMPTSP,” kata Rulli kepada Jabarekspres, Jumat (12/6).

Tim tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Diciptabintar, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta instansi lain yang memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing.

Rulli menjelaskan, Diciptabintar hanya memberikan rekomendasi terkait desain, ornamen, dan bentuk reklame yang diajukan pemohon. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan tampilan reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Diciptabintar hanya melakukan verifikasi terhadap desain, ornamen, dan bentuk reklame,” ujarnya.

Sementara itu, aspek lain seperti pencahayaan, keselamatan, estetika kota, hingga dampak terhadap ruang publik menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya.

Setelah seluruh aspek dinyatakan memenuhi ketentuan, izin reklame diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi dari tim teknis.

Terkait penertiban reklame yang melanggar aturan, Rulli menegaskan bahwa pelaksanaannya juga dilakukan secara lintas sektor dan bukan menjadi kewenangan tunggal Diciptabintar.

Baca Juga:Bakar Sampah Berujung Petaka, Rumah di Gunung Putri Bogor Ludes TerbakarWTP Tujuh Kali Beruntun, Bupati Cecep : Harus Berdampak pada Kesejahteraan Rakyat!

Penegakan aturan di lapangan melibatkan instansi yang memiliki fungsi pengawasan dan penindakan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dengan mekanisme tersebut, Pemerintah Kota Bandung berupaya memastikan setiap reklame yang berdiri di wilayah kota memenuhi ketentuan teknis, keselamatan, serta mendukung penataan ruang dan estetika perkotaan. (Dam)

Leave a Comment