Dianggap Bersalah, Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Aziz Dituntut 10 Tahun Penjara oleh Jaksa  – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Aziz, resmi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa Nashrudin Aziz, dianggap telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 26,5 miliar pada pembangunan Gedung Setda yang dikerjakan pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Nashrudin Aziz, Ira Mambo, mengaku bahwa tuntutan yang diberikan kepada kliennya tersebut merupakan kewenangan jaksa.

Baca Juga:Persebaya Rayakan Hari Jadi ke-99 dengan Semangat ‘Persebaya untuk Semua’Genjot Serapan Telur dan Ayam untuk Program MBG, Harga Peternak Mulai Terdongkrak

“Itu kewenangan Jaksa. Karena kalau mau dibandingkan, semua terdakwa mendapatkan tuntutan yang berbeda-beda, termasuk yang paling rendah itu Pak Pungki, 5 tahun. Tapi berdasarkan hukum acara, hukum KUHAP bahwa Jaksa itu berwenang menuntut berapa pun,” katanya saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Sabtu, (18/6).

Ira menjelaskan, pihaknya tidak bisa menanggapi secara rinci mengenai tuntutan jaksa yang diberikan oleh JPU kepada para terdakwa.

Ia menyebut, tuntutan 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya Nashrudin Aziz masih dalam tahap sewajarnya.

“Apakah terlalu tinggi atau rendah, saya tidak bisa berkomentar, karena 10 tahun itu tanggapan saya adalah kewenangan Jaksa,” ungkapnya.

Meski begitu, Ira menuturkan bahwa pihaknya tetap akan menyampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan tersebut pada persidangan selanjutnya.

“Nanti adalah pembela saya di minggu tanggal 30. Nah, dengarkan. Bahwa ada tiga terdakwa yang saya pegang dari enam orang terdakwa Nanti dengarkan saja apa permintaan saya terhadap seluruh tuntutan itu,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, Enam terdakwa termasuk Nashrudin Azis, didakwa melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Freeport Percepat Perpanjangan Izin Tambang, Draf Divestasi Saham Sudah Diserahkan ke Pemerintah3 Kecamatan di Kabupaten Bogor Dilanda Kekeringan, Ribuan Jiwa Terdampak

JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.

“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, termasuk Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa yang diubah melalui Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015, serta Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa No. 14 Tahun 2012,” jelas JPU dalam persidangan.

Leave a Comment