Buru Aktor di Balik Dugaan Korupsi RSUD Parung, Kejari Kabupaten Bogor Sita Uang Rp1,1 Miliar – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mulai mengungkap titik terang dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung.

Penyidik berhasil menyita dan mengembalikan uang senilai Rp1,1 miliar yang merupakan bagian dari kerugian negara dalam proyek tersebut.

Meski belum menetapkan tersangka, Kejari Kabupaten Bogor terus mendalami perkara dengan memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Kerugian Dugaan Korupsi Aset Pemkab Bogor Masih Dihitung, Kejari Kantongi 5 Calon TersangkaPejabat DPRD Kota Bogor Terseret  Kasus Utang Piutang, Inspektorat: Ranah Pribadi Bukan Korupsi!

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengatakan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara menunjukkan adanya potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp9,1 miliar.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh badan pengawasan dan pembangunan diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp9,1 miliar,” kata Denny.

Ia menjelaskan, kerugian negara tersebut terbagi dalam dua komponen. Sebesar Rp1,1 miliar dibebankan kepada PT Daya Cipta Dianrancana yang berperan sebagai pengawas atau manajemen konstruksi proyek.

Sementara sekitar Rp8 miliar berasal dari temuan yang berkaitan dengan PT Jasa Semanggi Engineering.

“Jumlah Rp1,1 miliar yang dibebankan kepada PT Daya Cipta Dianrancana dalam proses pengawasan manajemen konstruksi. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan oleh PT Jasa Semanggi Engineering sejumlah Rp8 miliar,” ujarnya.

Menurut Denny, uang Rp1,1 miliar yang telah dikembalikan berasal dari pihak konsultan pengawas atau manajemen konstruksi.

Penyidik juga telah menyita uang tersebut dan menitipkannya ke rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti perkara.

Baca Juga:Komitmen Perangi Korupsi, Bupati Rudy Susmanto Minta KPK RI Dampingi Program di Pemkab BogorBupati Bogor Serukan Gerakan Pemuda Antikorupsi di Peringatan Hakordia 2025

“Uang yang dikembalikan baru sebagian dari total kerugian negara yang teridentifikasi berdasarkan hasil audit,” katanya.

Meski telah menyita sebagian kerugian negara, Kejari Kabupaten Bogor masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Denny menegaskan, penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi. Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 61 saksi, termasuk juga lima ahli,” pungkasnya.

Kejari Kabupaten Bogor memastikan proses penanganan perkara akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Leave a Comment