
JABAR EKSPRES – Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (Ampetra) secara resmi melebarkan sayapnya di Tanah Pasundan. Hal tersebut ditandai dengan dilakukannya Deklarasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ampetra Jawa Barat.
Kegiatan yang digelar di Gedung Mohammad Toha Kodiklatad, Jalan Aceh, Minggu (19 Juli 2026), diharapkan mampu membawa angin perubahan besar bagi masyarakat, khususnya para penambang tradisional.
Ketua Umum Ampetra, Yusran, menegaskan bahwa kehadiran DPW baru di Jawa Barat ini menjadi pemantik semangat bagi seluruh DPW se-Indonesia untuk bergerak nyata di masyarakat.
Baca Juga:Tatap Indonesia Emas 2045, Adhitia Ajak Kader Gerindra Maksimalkan Bonus DemografiTargetkan 9 Kursi DPRD, Gerindra Cimahi Siap Gempur 15 Kelurahan Lewat Aksi Sosial
Ia menggarisbawahi bahwa Ampetra hadir bukan sebagai pelindung ilegal atau backing, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah.
“Kami hadir untuk membantu regulasi penambang di tingkat bawah. Kami ingin menjawab keresahan para penambang tradisional yang selama ini kesulitan mencari lokasi dan mengurus perizinan,” ujar Yusran saat diwawancarai setelah acara deklarasi.
Pendampingan Legalitas dan Target 1 Juta Penambang
Saat ini, Yusran mengakui baru sekitar 30 penambang di bawah naungan Ampetra yang memiliki legalitas mandiri. Oleh karena itu, Ampetra menetapkan target besar dalam satu tahun pertama.
“Kami menargetkan merangkul dan mendampingi satu juta penambang tradisional agar naik kelas menjadi penambang professional,” terangnya.
Melalui jaringan yang kini telah berkembang pesat menjadi 21 DPW di seluruh Indonesia—setelah sebelumnya berjumlah 17 saat deklarasi di ITB—pengurus pusat akan menginstruksikan jalur DPD, DPC, hingga tingkat ranting untuk aktif menjemput bola.
“Kami akan mendampingi penambang tradisional, mulai dari penentuan wilayah hingga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi setempat untuk penetapan lokasinya,” jelas Yusran.
“Melalui koperasi, kami juga akan membantu meregenerasi seluruh titik tambang dengan menerbitkan dokumen yang diperlukan demi kepentingan penambang kecil,” sambungnya.
Baca Juga:Gerindra Cimahi ‘Gas Pol’ Konsolidasi, Blak-blakan Bakal Usung Adhitia Yudisthira Jadi Calon Wali Kota 2029BPJS Ketenagakerjaan dan UPI Bandung Kerja Sama Lindungi Mahasiswa Magang, KKN, hingga Pegawai Non-ASN
Yusran menambahkan, langkah ini sejalan dengan regulasi terbaru dalam Undang-Undang Minerba dan visi Presiden Prabowo yang menginginkan agar masyarakat kecil bisa menambang secara sah dan aman.
“Kami bantu sosialisasikan dan sadarkan mereka bahwa ada regulasi yang bisa mengubah tambang tradisional yang tadinya ilegal menjadi legal,” tambahnya.