
JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Cimahi, Selasa (21/4/2026).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, membenarkan kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap kasus yang sedang diselidiki.
Baca Juga:Kecelakaan Tunggal di Puncak Bogor, Pemotor Tewas Usai Hantam TrotoarMisteri Luka Bakar Bocah 8 Tahun di Leuwisari Tasikmalaya, Diduga Disiram Bensin Saat Bermain
“Rangkaian tindakan yang dilakukan tim penyidik ini merupakan upaya untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024 menjadi terang,” ujar Fajrian saat dikonfirmasi.
Menurutnya, penyidikan masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program di lingkungan Disnaker.
Kasus ini mencakup rentang waktu tiga tahun dan berkaitan dengan pelaksanaan program di lingkungan Disnaker.
“Jadi ada program, salah satu program di Disnaker yang diduga adanya dugaan tindakan korupsi, berupa ada menerima hadiah dan janji dari oknum dinas,” ungkapnya.
Program yang dimaksud adalah kegiatan pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja yang dikelola oleh Disnaker Kota Cimahi.
Hingga saat ini, penyidik belum merinci barang bukti yang telah diamankan karena proses penggeledahan masih berlangsung.
“Terkait ini, belum dapat memberikan rinciannya. Karena memang tim penyidik Kejari Pidsus, Kejari Cimahi sedang dan masih berlangsung proses penggeledahannya, nanti kita infokan lagi,” kata Fajrian.
Baca Juga:Ribuan Pelaut RI Jadi Kekuatan Pertamina, Dominasi 94 Persen di Armada GlobalBanjir Bandang Terjang Cigudeg Bogor, Ratusan Warga Terdampak
Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu lokasi. Pengembangan kasus sangat dimungkinkan apabila ditemukan kebutuhan tambahan alat bukti.
“Jadi ini tidak hanya satu lokasi. Kalau memang nanti tim penyidik ada kurang, kurangnya dokumen yang untuk dalam hal pembuktian, nanti bisa berkembang ke beberapa titik,” ujarnya.
Namun untuk sementara, fokus penggeledahan masih berada di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.
Saat disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan pihak eksternal, Fajrian menyebut hal tersebut belum menjadi fokus utama, meskipun peluangnya tetap terbuka.
“Hari ini hanya di Dinas Tenaga Kerja, untuk mendalami dan menyelidiki lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Tenaga Kerja tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024,” bebernya.