
JABAR EKSPRES – Musibah kecelakaan kereta api yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi pada Senin malam memicu respons cepat dari berbagai pihak. BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat memberikan kepastian perlindungan dan jaminan perawatan medis bagi para peserta yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Sebagai bentuk kepedulian nyata, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto, Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya, serta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turun langsung meninjau kondisi korban di RSUD Bekasi dan RS Primaya Bekasi Timur pada Selasa (28/4/2026).
Jaminan Perawatan Medis Tanpa Batas Biaya
Dalam peninjauan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh peserta yang menjadi korban mendapatkan pelayanan medis optimal. Seluruh biaya perawatan dijamin sepenuhnya hingga sembuh sesuai indikasi medis, tanpa adanya batasan plafon biaya (unlimited).
Baca Juga:Perangi Kemiskinan Sektor Pangan. Menko Pangan Gandeng LDIIKawal Aspirasi Buruh ke Monas, Polres Cimahi Usung Misi ‘Zero Konflik dan Zero Insiden’
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto, menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah wujud komitmen negara dalam melindungi pekerja.
“Ini adalah kewajiban BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang mengalami musibah. Kami memastikan mereka betul-betul dilayani. Terima kasih kepada Bapak Wali Kota Bekasi dan tim medis atas sinergi yang sangat bermanfaat bagi para korban,” ujar Dedi.
Data Korban dan Percepatan Santunan
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menyampaikan duka mendalam atas insiden ini. Berdasarkan data terkini, tercatat sebanyak 30 korban merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
26 Orang: Masih menjalani perawatan intensif.4 Orang: Meninggal dunia.
“Kami bergerak cepat berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Selain penanganan medis, kami mempercepat proses pembayaran manfaat kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia agar hak mereka segera diterima,” tegas Trisna.
Sinergi Pemerintah dan Pentingnya Perlindungan Kerja
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengapresiasi langkah proaktif BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pemerintah hadir mulai dari evakuasi hingga proses pemulihan warga. Ia juga mengimbau para pengusaha untuk segera mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial.
“Risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Harapannya, pengusaha yang belum mendaftarkan pekerjanya segera ikut serta agar manfaat perlindungan ini bisa dirasakan langsung oleh pekerja,” kata Tri.