
JABAREKSPRES – Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan keringanan iuran 50 persen program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.
Agung menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.
Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga:Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Antrean OnlineDari SSC Siliwangi: Santri Diajak Jadi Pelopor Ketahanan Pangan Nasional
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satu pun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.
Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif. Pekerja cukup membayar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026.
Dengan demikian, bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April–Desember), total yang harus dibayarkan adalah Rp75.600. Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta.
Manfaat yang diterima tetap utuh, di antaranya santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal Rp42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi dua orang anak maksimal Rp174 juta.
Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal, di antaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.
“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutup Agung.