Bisnis Haram Pasutri di Tasikmalaya, Jualan Sabu Pakai Kode Rahasia – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Pasangan suami isteri (Pasutri) asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial OR (34) dan AI (31) tak hanya kompak dalam urusan rumah tangga, namun mereka juga kompak dalam hal jualan barang haram narkotika jenis sabu.

Tak hanya menjual, kekompakan mereka juga terungkap dalam kerjasama dalam membeli, mengemas, hingga menjualnya dalam paket-paket kecil siap edar. Hal itu seperti diungkapkan Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, saat ekspose Kamis (23/4/2026).

“Operasi penangkapan bermula saat tim menciduk AI, sekitar pukul 13.00 WIB di depan Rumah Makan Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. Dari tersangka AI petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok dan dompet,” jelasnya.

Baca Juga:Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jonggol, 1,1 Kg Ganja dan Sabu DisitaBongkar Gudang Sabu di Tanah Sareal-Bogor, Polisi Amankan Lebih dari 1Kg Barang Bukti

Kepada polisi, AI mengaku barang haram itu berasal dari suaminya. Setelah mengamankan AI, petugas melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah mereka di Cikalong.

Satu jam kemudian, kata Akbar Angga Pranadita, tepatnya pukul 14.00 WIB, suam AI yakni OR berhasil diringkus. Di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa alat hisap bong dan puluhan plastik klip bening.

Gunakan Kode Rahasia

Dari keterangan polisi, guna menyamarkan bisnis haramnya, pasutri ini menjalankannya dengan rapi dan penuh kode rahasia, seperti menggunakan kode ukuran baju untuk setiap paketnya.

“(kode ukuran) S untuk paket sabu dengan berat kotor 0,21 gram, ukuran M dengan berat kotor 0,31 gram, dan ukuran F dengan berat kotor 1,00 gram. Paket tersebut dijual antara Rp250.000 sampai Rp1.000.000,. Pasutri tersebut membeli sabu dari seseorang berinisial Y yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang kami kejar,” jelasnya.

Dalam proses transaksi, mereka juga menggunakan sistem transaksi online, yakni dengan cara “sistem map” atau sistem tempel. Barang haram itu diletakkan di titik tertentu di wilayah Kecamatan Indihiang, Tamansari, Kawalu di Kota Tasikmalaya, serta Salopa dan Cikalong di Kabupaten Tasikmalaya untuk diambil pembeli.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 5,69 gram. Namun jumlah itu hanya sisa. Pasutri ini biasa membeli kemudian menjualnya dalam jumlah besar. Setiap kali belanja tidak kurang dari 1,5 ons atau sekitar Rp100 juta. Jumlah ini laku dalam dua bulan. “Jadi sekali belanja bisa ratusan juta,” kata Akbar.

Leave a Comment