
JABAR EKSPRES – Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah mengkaji penghentian operasional tower PT Protelindo di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang.
Langkah ini menyusul persoalan perizinan serta penolakan warga yang muncul di lokasi pembangunan tower tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB, Angga Setiaputra, menjelaskan bahwa kewenangan penindakan saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, regulasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum sepenuhnya diatur di tingkat daerah.
Baca Juga:Jembatan Ambruk di Rumpin, Rumah Warga Ikut Roboh: Motor, Emas, dan Tabungan Rp50 Juta HanyutTekankan Ekonomi Kerakyatan, Ahmad Luthfi Minta Bank Jateng Prioritaskan KUR
“Untuk PBG memang belum diatur dalam Perda, sehingga kewenangan kami masih mengacu pada aturan daerah yang ada,” ujar Angga saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).
Meski demikian, ia menegaskan Satpol PP tetap memiliki dasar hukum untuk bertindak melalui Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).
“Melalui Perda Trantibum, kami bisa mengambil langkah penghentian sementara jika ditemukan persoalan perizinan,” katanya.
Ia menjelaskan, penghentian sementara dapat dilakukan apabila aktivitas bangunan dinilai berdampak terhadap lingkungan maupun ketertiban umum.
Namun, hingga saat ini Satpol PP masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari dinas teknis sebelum mengambil langkah konkret.
“Kami masih menunggu hasil dari dinas teknis sebagai dasar untuk menentukan tindakan lanjutan,” ujarnya.
Angga menegaskan, penindakan nantinya akan difokuskan pada aktivitas operasional tower, bukan semata pada fisik bangunan.
Baca Juga:Diduga Alami Gangguan Jiwa, Mahasiswa di Dramaga Bogor Bacok Bibinya Usai Salat SubuhBerawal dari Nongkrong Pemuda, Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Bogor
“Bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi tidak boleh dioperasikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penghentian operasional diperlukan agar proses pengujian kelayakan bangunan dapat berjalan optimal.
“Selama proses pengurusan SLF, seluruh aktivitas harus dihentikan agar pengujian bisa dilakukan secara objektif dan akurat,” katanya.
Jika nantinya tower tersebut terbukti belum mengantongi SLF, Satpol PP memastikan akan mengambil langkah tegas.
“Operasional akan kami hentikan sementara sampai seluruh persyaratan terpenuhi,” tandasnya. (Wit)