GROBOGAN, HOLOPIS.COM – Seorang pria berusia 31 tahun memperkosa nenek berusia 90 tahun saat korban sendirian di rumah. Polisi telah menangkap pelaku untuk diproses hukum.
Seorang pria berinisial RU (31) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa seorang nenek berusia 90 tahun di Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Peristiwa yang mengundang kecaman tersebut terjadi saat korban berada seorang diri di rumah.
Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6/2026) malam ketika anggota keluarga korban sedang menghadiri acara takziah di lingkungan sekitar.
“Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar,” kata Sunarto, Jumat (17/7/2026).
Menurut Sunarto, pelaku yang diketahui tinggal di desa yang sama dengan korban diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk menjalankan aksinya.
– Advertisement –
“Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya,” ujarnya.
Korban sempat memberikan perlawanan. Namun, karena diduga mendapat kekerasan dan ancaman dari pelaku, korban tidak mampu menghindari aksi tersebut.
“Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya,” jelas Sunarto.
Ia menegaskan, unsur kekerasan dan ancaman yang dilakukan pelaku membuat perkara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pemerkosaan.
Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah anggota keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki kejadian tersebut.
Mengetahui ada orang datang, pelaku langsung melarikan diri.
“Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban,” katanya.