
JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung terus berupaya mengatasi keterbatasan lahan pemakaman dengan melakukan perluasan area Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta menerapkan sistem pemakaman tumpang.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Rulli Subhanudin, mengatakan saat ini pemerintah tengah melakukan perluasan lahan pemakaman di wilayah Rancacili.
Namun, proses penambahan lahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus mempertimbangkan aspek sosial di masyarakat.
Baca Juga:Berenang di Sungai, Siswa SD Ditemukan Tewas Tenggelam di Dramaga BogorPiala Dunia Sampai ke Pelosok Desa, Mapolsek Cipatujah Jadi Arena Nobar Warga
“Kalau penambahan perluasan lahan, kita tengah melakukan perluasan di wilayah Rancacili. Cuma kan kalau penambahan lahan pemakaman itu kita tidak bisa lakukan sembarangan. Harus ada pendekatan sosial di dalamnya,” ujar Rulli saat dikonfirmasi Jabarekspres.
Selain memperluas lahan, Pemkot Bandung juga telah menjalankan sistem pemakaman tumpang sebagai solusi atas keterbatasan ruang pemakaman yang semakin menyusut.
Menurut Rulli, kebijakan pemakaman tumpang sudah diterapkan di Kota Bandung dengan ketentuan maksimal tiga jenazah dalam satu liang makam.
“Sudah dijalankan di Kota Bandung, maksimal tiga tumpuk, karena lahan pemakaman sudah terbatas,” katanya.
Terkait mekanisme pelaksanaannya, Rulli menegaskan bahwa pemakaman tumpang tidak memerlukan izin dari keluarga almarhum yang telah dimakamkan sebelumnya. Kebijakan tersebut mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Tidak, kita mengikuti fatwa MUI. Bahwa untuk pemakaman tumpang itu tidak perlu izin keluarga almarhum,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Bandung berharap langkah perluasan lahan pemakaman dan penerapan sistem pemakaman tumpang dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menghadapi keterbatasan lahan TPU di tengah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat. (dam)