Atasi Kepadatan Lalin, Dishub Jabar dan Bogor Sepakati Penataan Angkot – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat bersama Dishub Kota Bogor dan Dishub Kabupaten Bogor menyepakati sejumlah langkah penataan angkutan kota (angkot) di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan lintas wilayah yang melibatkan Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kota Bogor, dan Dishub Kabupaten Bogor pada Senin (13/4/2026) di Bandung. Pertemuan itu digelar dalam rangka penataan trayek angkutan kota dalam provinsi (AKDP) di Jawa Barat.

Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan salah satu langkah yang langsung disepakati adalah penerapan sistem shifting sementara terhadap empat trayek angkot yang menghubungkan wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.

Baca Juga:Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ungkap Kebocoran PAD hingga Rp200 M, Pemkab Didesak Bentuk PansusKang Eful Dorong Ketahanan Pangan untuk Pemenuhan Gizi Keluarga 

Langkah ini dinilai mendesak untuk menekan kepadatan di wilayah Kota Bogor, khususnya di pusat kota, sebelum dilakukan penataan ulang trayek secara menyeluruh melalui rerouting.

“Sebelum dilakukan rerouting, akan diterapkan shifting A dan B untuk mengurangi jumlah kendaraan hingga 50 persen di lapangan,” ujar Sujatmiko saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Ia menambahkan, dalam waktu dekat shifting akan diberlakukan pada angkot trayek AKDP 08 (Pasar Anyar–Citeurep), 03 (Ciapus–Ramayana), 04 (Cihideung–Ramayana), dan 05 (Ciomas–Merdeka).

Selain itu, Dishub Provinsi Jawa Barat juga berkomitmen memperketat operasional kendaraan, khususnya yang telah melewati batas usia teknis.

“Komitmennya, kendaraan yang sudah melewati umur teknis tidak boleh lagi beroperasi di lapangan, seperti yang telah diterapkan di Kota Bogor dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, yakni pembatasan usia teknis angkot dengan batas maksimal usia kendaraan selama 20 tahun,” tuturnya.

Selanjutnya, penertiban juga akan menyasar angkot tanpa izin yang masih beroperasi. Penindakan dilakukan melalui kolaborasi lintas daerah antara Kota dan Kabupaten Bogor, mengingat keterbatasan jumlah petugas.

Sementara itu, angkot yang tidak memperpanjang izin akan mendapat teguran secara bertahap hingga tiga kali. Apabila tidak melakukan perpanjangan izin trayek selama dua kali berturut-turut, maka izin trayek akan dicabut.

Baca Juga:Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi EnergiKuliah S2 Sambil Kerja, MM UM Bandung Sasar Alumni Aktif dengan Skema Beasiswa

“Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan, nantinya akan dibentuk tim implementasi oleh Dishub Provinsi Jawa Barat yang melibatkan dinas serta Organda kota dan kabupaten,” katanya.

Leave a Comment