ASN Pemprov Jakarta Boleh WFA Hingga Tanggl 27 Maret, Setelah Itu Wajib Masuk

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa kebijakan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berlaku usai libur Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan mulai Rabu, 25 Maret hingga Jumat, 27 Maret 2026, sebagai bagian dari penyesuaian kerja pasca libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.

– Advertisement –

Hal ini mengacu pada arahan pemerintah pusat terkait fleksibilitas kerja untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.

Menurut Pramono, ASN yang belum kembali bekerja secara langsung di kantor masih diperbolehkan memanfaatkan skema WFA maupun Work From Home (WFH) selama periode tersebut.

– Advertisement –

“Sesuai arahan pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan WFA dan WFH sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (25/3/2026).

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara. Setelah 27 Maret 2026, seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja secara normal di kantor masing-masing.

Pramono juga mengingatkan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan disiplin. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada ruang untuk pelanggaran disiplin,” tegasnya.

Kebijakan WFA ini sendiri merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa WFA bukanlah tambahan hari libur. ASN tetap wajib bekerja dan menjalankan tugasnya, hanya dengan skema yang lebih fleksibel.

Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan ruang adaptasi bagi ASN setelah periode libur panjang.

Dengan aturan ini, diharapkan kinerja pemerintahan tetap terjaga tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat, terutama di masa transisi setelah Lebaran.

– Advertisement –

Leave a Comment