
JABAR EKSPRES – Aktivitas tertutup seorang warga di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya terungkap setelah Satresmob Bareskrim Polri mengamankan tersangka AS (42), yang diduga sebagai broker atau penjual senjata api ilegal. Ia diamankan bersama TS alias Ki Bedil yang diduga memproduksi senjata api rakitan.
Kasus peredaran senjata api ilegal tersebut mengungkap dugaan rumah warga di Kampung Rancasepat, Desa Rancaekek Kulon, dijadikan tempat penyimpanan senjata dan amunisi. Rumah milik AS diketahui berada di permukiman padat penduduk dengan akses gang sempit dan selama ini terlihat sepi tanpa aktivitas mencolok.
Ketua RT 03 RW 08, Asep Rosadi, membenarkan bahwa AS merupakan warganya yang diamankan polisi pada Senin, 6 April 2026. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka.
Baca Juga:Kang Eful Dorong Ketahanan Pangan untuk Pemenuhan Gizi Keluarga Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
“Iya benar, salah satu tetangga saya dan warga saya,” ujar Asep, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, saat aparat datang, sejumlah barang bukti langsung dibawa dari dalam rumah. Warga menduga barang tersebut berupa senjata api dan peluru.
“Katanya pas polisi datang, langsung bawa barang bukti di rumah AS,” katanya.
Asep menuturkan, selama ini aktivitas AS dikenal tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar. AS juga bukan warga asli Kampung Rancasepat.
“Kalau AS bukan warga asli sini, yang asli sini itu ibu tirinya dan istri AS,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka jarang terlihat karena sering berangkat sejak subuh dan pulang pada malam hari, sehingga warga tidak mengetahui secara pasti aktivitasnya.
“Jarang ketemu juga, katanya pergi suka subuh dan pulang juga malam. Jadi jarang berkomunikasi,” ungkapnya.
Baca Juga:Kuliah S2 Sambil Kerja, MM UM Bandung Sasar Alumni Aktif dengan Skema BeasiswaProdusen AMDK Lokal TGM99 Tawarkan Kemasan Lengkap dan Peluang Maklon
Belakangan, muncul informasi dari warga bahwa AS diduga kerap menjual senjata api ilegal. Dugaan tersebut semakin menguat setelah penangkapan dilakukan aparat kepolisian.
Asep juga menduga rumah tersebut hanya digunakan sebagai tempat penyimpanan, bukan lokasi produksi senjata api.
“Kayanya di sini mah cuma nyimpen aja, soalnya kalau produksi di sini nggak mungkin,” katanya.
Sebelumnya, Satresmob Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran senjata api ilegal di Jawa Barat dengan menangkap TS alias Ki Bedil, perakit senjata yang disebut telah beroperasi selama sekitar 20 tahun.