RUU Pemilu Tersendat, DPR dan Parpol Masih Tarik Ulur

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan. Di tengah urgensi persiapan tahapan pemilu berikutnya, proses legislasi justru masih berada di tahap awal dan belum menunjukkan kejelasan arah.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menyampaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih berada pada tahap komunikasi politik antar pimpinan partai. “Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan di Jakarta, Kamis, (16/4/2026).

– Advertisement –

Di tengah tarik-ulur pembahasan, DPR mengatakan revisi UU Pemilu memiliki tujuan utama untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara,” jelas Puan.

– Advertisement –

Namun, tujuan tersebut masih harus menunggu proses panjang sebelum benar-benar dituangkan dalam aturan baru.

Rapat Awal Mendadak Ditunda

Di sisi lain, proses teknis di parlemen justru mengalami hambatan. Rapat awal yang dijadwalkan untuk membahas RUU Pemilu mendadak ditunda tanpa penjelasan jelas.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan kejanggalan tersebut. “Siang itu ada internal rapat dengan BKD, tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda. Yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa,” kata Doli.

Menurut dia, dengan penundaan itu menambah ketidakpastian terhadap progres pembahasan regulasi yang sangat krusial.

Doli bilang, pembahasan bahkan belum menyentuh tahap penyusunan naskah akademik maupun draft undang-undang.

“Jadi, belum sampai pada draf naskah akademik apalagi draf RUU-nya,” ujar dia.

Padahal, materi yang akan dibahas mencakup hal-hal penting seperti respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga masukan publik terkait sistem pemilu.

Doli menuturkan sesuai undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah harus segera membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu dalam waktu dekat.

“Kalau kita lihat dari Undang-Undang yang sekarang, harusnya di bulan Agustus atau September ini, pemerintah harus sudah membentuk timsel (tim seleksi) penyelenggara pemilu,” kata politikus Partai Golkar itu.

– Advertisement –

Leave a Comment