Sopir Angkot Trayek 21 Keluhkan Halte Baru BisKita di Ruas Jalan Tajur-Ciawi, Dishub Kota Bogor Bakal Bersurat – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Puluhan sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) trayek 21 mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor pada Kamis (18/6/2026) untuk mengeluhkan pengaktifan delapan halte baru BisKita Koridor 2 rute Ciawi-Terminal Baranangsiang yang melintas di ruas Jalan Raya Tajur hingga Ciawi.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan pihaknya akhirnya melakukan audiensi dengan para sopir angkot trayek 21 rute Tajur-Ciawi untuk menampung sejumlah keluhan terkait aktivasi delapan halte baru BisKita di jalur tersebut.

Dalam audiensi tersebut, Dody menyebut para sopir menyampaikan keberatan atas aktivasi delapan titik halte batu BisKita yang mulai diaktifkan pada awal Mei 2026, karena dinilai membuat penumpang angkot beralih ke layanan tersebut.

Baca Juga:Ribuan Motor Listrik BGN Senilai Rp1,3 Triliun di Sentul Bogor Disegel!Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Gelar Lomba MTQ dan Adzan

Selain itu, para sopir juga menyoroti kondisi di dalam armada BisKita yang kerap mengalami kepadatan penumpang pada jam sibuk. Mereka menilai sejumlah armada BisKita kerap memaksakan penumpang meski kondisi sudah penuh.

Kondisi tersebut dinilai merugikan sopir angkot karena mereka berharap penumpang yang tidak tertampung di BisKita dapat beralih ke angkot sebagai moda lanjutan. Para sopir juga menyebut hal itu berdampak pada penurunan pendapatan yang diklaim mencapai hampir 50 persen dari kondisi normal.

Selain itu, sopir angkot juga meminta agar sejumlah titik halte BisKita yang baru diaktifkan dapat “di-hold” atau dinonaktifkan operasionalnya, dengan harapan seluruh penumpang BisKita dapat kembali menggunakan angkot.

Menanggapi hal tersebut, Dody menegaskan bahwa permintaan untuk menghentikan operasional halte tidak dapat dilakukan karena semua titik halte sudah ditetapkan dalam sistem yang memakai koordinat dan diatur oleh pihak operator (pengelola layanan BisKita).

Para sopir BisKita juga bahkan diwajibkan berhenti di titik halte yang telah ditentukan. Jika tidak, akan dikenakan sanksi oleh pihak operator.

“Kalau bus stop sudah disiapkan dan koordinatnya sudah ditentukan, itu wajib dipenuhi dan wajib berhenti oleh sopir. Halte-halte itu juga tidak bisa di-hold atau dinonaktifkan karena kan ini sudah masuk sistem operasional,” kata Dody saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Kamis (16/6/2026).

Meski demikian, Dody menyebut Dishub akan menindaklanjuti hasil audiensi tersebut dengan bersurat kepada operator BisKita untuk melakukan perbaikan layanan di lapangan.

Leave a Comment