HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejagung membuka peluang penerapan TPPU dalam kasus MBG, langkah ini berpotensi menyeret dan menyita aset milik para tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi paling keras dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional.
Tidak hanya menjerat pidana korupsi, penyidik kini bersiap menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memburu aset para tersangka.
Langkah ini ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menyebut bahwa penerapan TPPU akan dilakukan jika alat bukti sudah mencukupi.
“Nanti pasti lah (ditetapkan TPPU), kalau ada alat bukti kita kejar,” kata pejabat Kejagung dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Pernyataan ini memperkuat sinyal bahwa Kejagung tidak hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi juga membidik pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil kejahatan.
– Advertisement –
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna juga menegaskan pihaknya akan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi juga memulihkan kerugian negara,” ujarnya.
Dengan rencana penerapan TPPU, Kejagung diperkirakan akan memperluas penelusuran aset para tersangka, termasuk dugaan kepemilikan properti, kendaraan, hingga aliran dana ke pihak ketiga.
Langkah ini dinilai sebagai strategi “mengunci” hasil kejahatan agar tidak bisa dialihkan atau disamarkan oleh para pihak yang terlibat dalam kasus MBG.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.
Di antaranya mantan pejabat BGN serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa.
Salah satu nama yang turut disebut adalah Asep Yusuf Somantri, yang diduga berperan dalam jaringan pengadaan bersama sejumlah pihak lainnya.
Para tersangka diduga memanfaatkan berbagai proyek pengadaan, mulai dari motor listrik, tablet, sepatu, hingga televisi, yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Penyidik menduga adanya pola markup dalam pengadaan serta ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan kebutuhan riil di lapangan.
Beberapa pengadaan bahkan disebut tidak sepenuhnya dibutuhkan oleh lembaga terkait.
Jika TPPU benar diterapkan, Kejagung tidak hanya akan menjerat pelaku, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kasus MBG sendiri diprediksi masih akan berkembang seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang terlibat.