Diduga Diculik Selama 3 Tahun oleh Rekan Prianya, Seorang Wanita 29 Tahun Ditemukan Penuh Luka di Rumah Sakit – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Seorang wanita berusia 29 tahun asal Kabupaten Bandung berinisial YTT, ditemukan penuh luka di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Berdasarkan informasi yang didapat, diduga wanita tersebut mengalami penganiayaan usai dilaporkan hilang selama 3 tahun.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dugaan kasus ini mencuat setelah kaka korban menerima informasi melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal, menyebut bahwa korban berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Juga:Suku Bunga Tinggi Gerus Minat Investasi Emas, Harga Acuan Ekspor TerkoreksiUdang Windu Jadi Penggerak Ekspor Perikanan di Indonesia, Tembus Rp173 Miliar dalam 5 Bulan

Setelah itu kakak korban, kata Hendra, langsung mendatangi IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dan ditemukan korban dalam keadaan luka berat dibagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan dibagian tangan.

“Sebelumnya korban (dilaporkan) menghilang tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih 3 tahun,” katanya belum lama ini.

Hendra mengungkapkan, usai korban ditemukan dengan penuh luka, kaka korban langsung melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polda Jabar dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Dalam laporan yang disampaikannya, korban berinisial YTT (29) menurut kakak korban atau pelapor, diduga telah mendapat tindakan penganiayaan oleh seorang pria berinisial TH dengan berbagai cara mulai dari menggunakan benda tumpul maupun tajam atau sajam.

“Selama rentang waktu tersebut (3 tahun) diduga mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang,” ucapnya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan, serta mengalami kerugian materiil sebesar kurang Rp 52.000.000,” imbuhnya.

Hendra menuturkan, bahwa kasus ini tengah ditangani oleh jajaranya dengan dasar laporan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(San).

Leave a Comment