Tak Peduli Ade Armando Mundur dari PSI, Pelapor Minta Ditangkap dan Penjara

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pelapor sekaligus Juru Bicara perwakilan 40 Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama, Gurun Arisastra angkat bicara perihal mundurnya Ade Armando di Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Gurun yang juga menjabat sebagai Direktur LBH SEMMI sekaligus mewakili LBH Syarikat Islam mengatakan sikap atau keputusan mundurnya Ade Armando di PSI dinilai itu merupakan urusannya sendiri, dan tak ada kaitannya dengan para pelapor.

“Mau dia mundur, maju, depan, belakang, ataupun mau rebahan, sikap dan keputusan apapun Ade Armando di PSI, ya itu urusan dia, bukan urusan kami, dan bukan harapan kami. Kita tidak pernah permasalahkan mengenai hal-hal kepartaian, namun kita permasalahkan hal-hal masalah hukum yang ia perbuat,” kata Gurun, Rabu (6/5/2026).

Lebih lanjut, Gurun juga menegaskan yang menjadi urusan dan harapan dari 40 ormas Islam yakni dilakukannya proses hukum yang adil, tetapkan tersangka, tangkap, dan pidanakan Ade Armando, serta dua orang lainnya, yakni Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie Louisa.

– Advertisement –

“Kami melaporkan Ade Armando kapasitasnya sebagai person atau pribadi, tidak dengan jabatan politik, karena dia mengunggah potongan video melalui media sosial pribadi, urusan dan harapan kita ya proses hukum harus berjalan, tetapkan Ade Armando tersangka, tahan, dan pidanakan,” tutup Gurun.

Diketahui, bhawa Ade Armando menyatakan mundur dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Keputusan tersebut diambil di tengah polemik kritiknya terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yang berujung laporan dari puluhan organisasi masyarakat (ormas) Islam ke Bareskrim Polri.

Dalam konferensi persnya, Ade menegaskan bahwa pengunduran dirinya bukan karena konflik internal dengan PSI, melainkan demi kepentingan bersama.

“Melalui konferensi pers ini saya menyatakan pengunduran diri dari PSI. Tidak ada konflik antara saya dengan PSI. Tapi saya mundur menurut saya demi kebaikan bersama,” kata Ade Armando di kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Ia mengakui selama ini kerap menjadi sasaran kritik dan laporan atas berbagai pernyataan serta komentarnya di ruang publik. Namun, Ade menilai hal tersebut kerap disalahpahami.

“Selama ini saya terlalu sering menjadi sasaran tembak akibat ucapan saya, komentar saya, kritik saya terhadap berbagai pihak. Jadi bagi saya semua itu mengada-ada,” katanya.

Meski siap menghadapi proses hukum secara pribadi, Ade menilai persoalan menjadi berbeda ketika dampaknya turut menyeret partai.

“Saya memang dilaporkan karena saya dianggap menghasut dan memprovokasi misalnya, seandainya itu memang hanya yang jadi sasaran tembaknya adalah hanya saya, menurut saya ya saya tidak keberatan, saya akan hadapi kalau saya dipanggil oleh polisi, saya akan datang, saya akan jelaskan bahwa saya tidak pernah melakukannya,” lanjutnya.

Terkait kasus Ade Armando, 40 ormas Islam telah membuat laporan polisi di Bareskrim Polri. Bahkan laporan mereka telah diterima oleh Kepolisian dengan terbitnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor STTL/185/V/2026/BARESKRIM tertanggal 4 Mei 2026.

“Tindakan Ade Armando dkk, Permadi Arya dan Grace Natalie tersebut jelas memenuhi unsur tindak pidana pidana ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 dan/atau tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 243 dan/atau 247 KUHP,” terang rilis bersama Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama.

– Advertisement –

Leave a Comment